Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbikan aturan terbaru untuk perjalanan domestik.
Pertama, melalui Surat Edaran No. SE 37 Tahun 2022 terkait perjalanan domestik dengan transportasi laut yang berlaku mulai 4 April 2022.
ADVERTISEMENT
Dan yang kedua, melalui Surat Edaran No. SE 36 tahun 2022 terkait perjalanan domestik dengan transportasi udara berlaku mulai 5 April 2022.
Berikut infografis rincian persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik: