Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 se-Provinsi Kepulauan Riau akhirnya ditetapkan. Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur pada 30 November 2021.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melalui kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung, Hasan, mengatakan penetapan UMK 2022 sudah melalui proses dan tahapan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
โSelama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,โ katanya, Rabu (1/12) kemarin.
Berikut infografis UMK se Provinsi Kepri tahun 2022: