Masyarakat kini mulai bisa menyaksikan siaran digital melalui Analog Switch Off (ASO) yang diberlakukan di tanah air.
Meski ASO diberlakukan pada 2 November 2022 mendatang sesuai perintah Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPID Kepri, Henky Mohari melalui telepon, dikutip dari kompas.com pada Minggu (12/6).
Sementara itu, dikutip kominfo.go.id setiap Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Lembaga Penyiaran Komunitas yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran diharuskan untuk melaksanakan migrasi siaran televisi analognya ke siaran televisi digital.
Pasal 72 angka 8 Undang-undang Cipta Kerja (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) telah mengamanatkan batas akhir penghentian siaran televisi analog (analog switch off) paling lambat pada 2 November 2022.
Secara umum proses migrasi ke siaran televisi digital dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Cek keberadaan siaran multipleksing di daerahnya, baik melalui TVRI atau TV swasta.
2. Pastikan spesifikasi teknis, harga sewa dan kualitas layanan dengan penyelenggara multipleksing dapat disepakati.
3. Lakukan penyesuaian IPP dengan Direktorat Penyiaran, pilihannya :
a. Bersiaran simulcast (analog dan digital bersamaan)
b. Bersiaran seluruhnya di digital
4. Berkontrak dengan penyelenggara multipleksing yang dipilih dan memulai persiapan teknis
5. Bersiaran secara digital
6. Sosialisasi kepada masyarakat tentang siaran televisi digital, bagaimana cara beralih dan kapan analog switch off.
#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022