Setelah insiden meledaknya Depo Pertamina di Plumpang Jakarta Utara pada 3 Maret lalu, dan baru-baru ini kembali terjadi di Kilang Pertamina, Dumai Riau pada Sabtu (1/4) malam, mengingatkan kembali pentingnya terminal khusus bagi aktivitas kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Lingga, yang sempat ditegur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga.
Hingga saat ini pihak PT. Sinar Singkep alias Akun maupun PT. PLN (Persero) UP 3 Tanjungpinang yang merupakan, pemilik dari Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, tidak memberikan respon sama sekali terhadap beberapa surat yang sudah dilayangkan oleh pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga.
Baca: Bongkar Muat BBM di Dermaga Tanjung Buton, Bahayakan Aktivitas Masyarakat
Terbaru Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, kembali berkirim surat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melaporkan aktivitas dari Perusahaan Pelayaran Nasional PT Sinar Singkep, yang melakukan bongkar muat di Dermaga angkutan umum bagi masyarakat, yang digunakan untuk penumpang, nelayan dan masyarakat sekitar.
“Seharusnya ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mengabaikan, surat yang telah diterbitkan oleh Dishub Lingga, karena dua kejadian di waktu yang berdekatan ini, meledaknya kilang minyak milik pertamina,” ujar salah satu warga Lingga.
Baca: PT SSS Abaikan Keselamatan Aktivitas Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Buton
Tentu menurutnya hal itu sangat berbahaya, apalagi aktivitas bongkar muat tersebut dilakukan diruang terbuka, tanpa standard keamanan sama sekali, dan sangat dekat dengan aktifitas masyarakat, nelayan maupun warga yang sering berwisata menghabiskan waktu di Pelabuhan Tanjungbuton.
“Ini tingkat bahayanya sangat tinggi sekali, seharusnya dapat menjadi pelajaran penting dengan dua kejadian itu, standard keamanannya sudah teruji, tapi masih kebobolan apalagi ini tidak memiliki standard sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga melalui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Hendry Efrizal sudah berkirim surat ke BPH Migas, tertanggal 27 Maret 2023, dengan tembusan Bupati Lingga, Wakil Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga, Kepala PT. PLN UP3 Tg Pinang, Kepala ULP PLN di Daik Lingga dan Dabosingkep, serta Kepala KUPP di Dabosingkep.
Dimana isi surat tersebut, tentang kegiatan PT SS yang membuka secara sepihak segel, yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, dan mengabaikan plank pengumuman yang dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga larangan bongkar muat BBM di Dermaga Tanjungbuton.
“Iya benar kami sudah berkirim surat, karena peringatan yang kita sampaikan tidak diindahkan, dan mungkin kami akan libatkan pihak lainnya jika masih melakukan aktifitas di sekitar Dermaga Tg Buton, karena itu sangat berbahaya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Hendry Efrizal.