Inspektur Tambang KemenESDM Akui Tidak Ada Laporan CV RAM soal Eksplorasi Pasir di Laut Karimun

Dugaan adanya pelanggaran atas aktivitas eksplorasi pasir yang dilakukan CV RAM di perairan Pulau Merak dan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, kian kentara.

Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Kerja provinsi Kepri, Sastro P, mengatakan jika tidak ada dilakukan pemberitahuan sebelumnya dari CV RAM kepada pihaknya selaku perpanjangan tangan Kementerian ESDM yang menangani pengawasan dan pembinaan atas segala aktivitas pertambangan di perairan Kepri.

ADVERTISEMENT

โ€œSampai saat ini tidak ada pemberitahuan oleh pihak perusahaan atas aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV RAM. Jika mereka melaporkan hasil evaluasinya, tentunya dari Dirjen akan memerintahkan kita untuk melakukan evaluasi, pengawasan dan pembinaan,โ€ kata Sastro saat dikonfirmasi, Kamis (31/3).

Sejak tahun 2020, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM telah menarik segala bentuk pengawasan dan perizinan pertambangan, termasuk pembinaan.

Sehingga segala bentuk aktivitas dan pengawasan melekat dilakukan Kementerian ESDM melalui perwakilan inspektorat tambang yang ada di wilayah masing-masing.

โ€œSemuanya di ranah Kementerian, namun dalam hal pengawasan dan pembinaan, semuanya berdasarkan instruksi dari Kementerian. Jika mereka melaporkan kegiatan penambangannya, tentunya kami di lapangan akan mendapat mandat dalam pengawasan dan pembinaan,โ€ kata dia.

Menurutnya, mengenai kegiatan pertambangan pihaknya selama ini akan berkoordinasi dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pertambangan.

โ€œKami koordinasi melalui KTT.
KTT yang bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan di lapangan. Jadi seharusnya sebelum kegiatan penambangan perusahaan harus mengajukan KTT,โ€ terangnya.

โ€œWajib hukumnya setiap perusahan tambang mengajukan KTT ke Kementerian ESDM. CV RAM harusnya menunjuk satu orang KTT tambang ke Kementerian ESDM,โ€ tambah dia.

ADVERTISEMENT

Mengenai penarikan kebijakan oleh Pemerintah Pusat terkait segala bentuk aktivitas penambangan juga dibenarkan Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri, Darwin.

โ€œDengan (terbitnya) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, kewenangan pertambangan ditarik ke Pemerintah Pusat. Perizinan, pembinaan dan pengawasan semua di Kementerian,โ€ katanya, Rabu (30/3).

Ia juga menjelaskan, sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Kementerian ESDM memiliki dua inspektur tambang di masing-masing wilayah.

ADVERTISEMENT

โ€œKemen ESDM memiliki 2 inspektur tambang di daerah-daerah,โ€ ucapnya.

Keberadaan ekplorasi pasir laut yang dilakukan CV RAM belakang memang menimbulkan polemik. Indikasi adanya pelanggaran juga diperkuat dengan tidak disetorkannya pajak sebagai Pendapat Asli Daerah (PAD Karimun) di tahun 2020 lalu.

Sementara berdasarkan data diperoleh, jika hasil eksplorasi perusahan itu sebesar 14.172.864 MT pada bulan Juli 2020, dan 42.340.378 MT di tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada Peraturan Daerah, nilai jual pasir laut dipatok sebesar Rp.64.700/MT, dengan nilai PNBP sebesar 20 persen dari harga. Maka sesuai perhitungan Perda itu, maka PAD Kabupaten Karimun mencapai Rp.13.400/MT-nya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New