Seorang perempuan muda yang merupakan pemilik dari CV Mekar Cahaya berhasil diamankan oleh tim dari Kejaksaan negeri Bintan, setelah hampir tiga tahun menjadi buronan Kejaksaan Negeri Lingga setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Kasus ini bergulir pada tahun 2018, saat CV Mekar Cahaya menjadi pemenang tender pada proyek pengadaan kapal pompong untuk anak sekolah di Kabupaten Lingga, pada tahun anggaran 2017.
Saat itu kapal pompong tersebut tidak memenuhi standard dan kabar terakhir tidak dapat digunakan, sehingga Jaksa menetapkan beberapa orang tersangka salah satunya adalah panitia lelang dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Dugaan Mark-up terhadap pekerjaan proyek penyedian 6 unit kapal angkut atau pompong untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Lingga pada tahun anggaran 2017, tersebut senilai Rp 500 juta lebih.
“Tersangka diamankan oleh tim gabungan dari Kejari Bintan dan juga perwakilan dari Kejari Lingga. Diamankannya di kediaman tersangka di Kota Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustafa, Rabu (02/02).
Henerty ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018, dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Disdik Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Setelah dibekuk, tersangka dititipkan di sel tahanan perempuan di Kejari Bintan. Selanjutnya dilakukan serah terima dan langsung di bawa ke Kejari Lingga,” sebutnya.