Jaksa Batam Punya Panti Rehabilitasi Pengguna Narkoba di RSUD EF

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini mempunyai Panti Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam. Panti Rehabilitasi ini nantinya digunakan untuk penyembuhan bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. 

Kehadiran Rehabilitasi ini dibarengi dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemko Batam dengan Kejaksaan Batam di Gedung Tun Sendari, RSUD, Selasa (16/8) siang. 

ADVERTISEMENT

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, kehadiran balai rehabilitasi ini sebagai mana petunjuk implementasi pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021.

Menurutnya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan mempunyai asas dominus litis, yakni apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. 

“Jadi pedoman tersebut untuk pelaksanaan penanganan perkara. Mana kala ada perkara yang diajukan penyidik pecandu narkoba bahwa penuntutan adalah sebagai upaya terakhir untuk memenjarakan,” kata dia. 

Dia mengakui penanganan perkara yang ditangani pihaknya paling populer dominan penyalahgunaan kasus narkoba. Namun demikian, dia mengatakan jika ada pencandu narkoba dilimpahkan penyidik ke Jaksa terlebih dahulu dilakukan asesmen. 

“Kita lakukan asesmen terpadu mana kala itu benar pencandu yang tergolong dalam pasal 127 UU 35 tahun 2009. Juga diamanatkan dalam pasal 54 bahwa pencandu narkoba wajib direhabilitasi sehingga dibentuk balai rehabilitasi sehingga tidak hanya penjarakan orang dan mengurangi kapasitas Rutan,” jelas dia. 

Untuk ke depan, pihaknya akan berkolaborasi dengan BNN untuk menelaah setiap berkas yang masuk. 

“Kita lakukan asesmen dulu, apakah benar pencandu bukan bandar atau pengedar, jika saja pencandu kita akan lakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” bebernya lagi. 

ADVERTISEMENT

Terkait tempat, lanjut dia, Pemko Batam telah memberikan sarana prasarana, karena pihak kejaksaan belum mempunyai balai sendiri. Oleh karenanya Herlina menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari semua pihak.

Ia berharap kehadiran panti rehabilitasi ini dapat bermanfaat untuk semua pihak dan memberikan pelayanan maksimal untuk korban penyalahgunaan narkoba. 

“Nanti akan ada pengawasan dari kita sesuai dengan kesepakatan MoU bersama,” tuturnya. 

ADVERTISEMENT

Di lokasi yang sama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, mendukung penuh dengan kehadiran rehabilitasi ini. Kepala BP Batam itu menegaskan berkomitmen untuk brantas penyalahgunaan narkoba. 

“Kita akan dukung aparatur untuk hal ini,” kata dia. 

Ia berharap masyarakat Batam tidak ingin terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba termasuk pecandu dengan rehabilitasi di RSUD tersebut. 

ADVERTISEMENT

Ia meminta semua pihak untuk terus adil mencegah merebaknya penyalahgunaan narkoba. “Bagi yang belum kena ini yang kita hindari, mudahan kita berharap kepada Allah SWT dengan upaya dari kita, semakin hari kasus narkoba semakin berkurang,” harap dia. 


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New