Wakil Bupati Lingga yang menyatakan telah mengundurkan diri beberapa waktu yang lalu, hingga kini masih menjabat seperti biasa sebelum terbitnya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga.
โSampai hari ini prosesnya masih di kita, dan akan segera kami serahkan ke DPRD Kabupaten Lingga, untuk dilakukan paripurna pemberhentiannya,โ ujar Kabag Tapem Pemda Lingga, Jumadi saat dihubungi wartawan.
Adapun dijelaskan Jumadi proses pemberhentian Wakil Bupati Lingga masih cukup panjang, setelah nantinya di paripurnakan di DPRD Kabupaten Lingga, kemudian hasil dari paripurna tersebut akan di serahkan ke gubernur untuk di tindak lanjuti.
Baca Juga
โNantinya setelah dari gubernur, baru diteruskan ke Kementerian dalam negeri untuk diterbitkan SK pengunduran dirinya,โ tambahnya.
Selama surat SK pengunduran diri tersebut belum disahkan, oleh menteri dalam negeri maka sesuai dengan peraturan yang berlaku, Wakil Bupati Lingga masih akan menjabat seperti biasanya, dan mendapatkan fasilitas protokel dan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti biasanya.
โArtinya selama belum inkrah putusan itu dari Mendagri, beliau masih menjabat sebagai wakil bupati seperti biasanya, demikian juga dengan fasilitas lainnya,โย ujarnya.