Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 15 Feb 2023 12:28 WIB

Kabupaten Lingga Belum Miliki Wilayah Pertambangan Rakyat


					Ilustrasi- tambang rakyat. Foto: Christopel Paino/Mongabay Perbesar

Ilustrasi- tambang rakyat. Foto: Christopel Paino/Mongabay

Sumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, menyebutkan bahwa Wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ada di wilayah Kabupaten Lingga dan sekitarnya, sudah tidak ada lagi di data Minerba Kementerian ESDM RI, sehingga harus di ajukan ulang, oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

ADVERTISEMENT
advertisement

“Dulu sempat ada, namun setelah kewenangannya di ambil oleh pemerintah pusat, dan kemudian di kembalikan ke pemerintah provinsi, WPR ini hilang dari data Minerba, sehingga ini harus diajukan ulang,” ujar salah satu Staf di Dinas ESDM Provinsi Kepri, saat dihubungi kepripedia.

ADVERTISEMENT

Untuk mengajukan izin usaha pertambangan rakyat, maka wilayah tersebut harus memiliki dulu WPR hal itu mengacu pada peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, pada Bab V Izin Pertambangan Rakyat pada pasal 62 sampai 67.

“Kemudian megacu juga pada Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021,” ujarnya.

Baca: Ratusan Pengunjuk Rasa Tuntut Pendulang Timah di Lingga yang Ditangkap Polisi Dibebaskan

Dalam Permen ESDM nomor 5 tahun 2021 lampiran III, point V disebutkan bahwa luas IPR untuk orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektar dan untuk koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektar.

“Artinya perorangan atau koperasi dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujarnya.

Untuk saat ini pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas ESDM segera menyurati Pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Lingga untuk dapat mengajukan kembali WPR, ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan selanjutnya surat tersebut akan di teruskan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Kemarin kita akui, sudah ada lampu hijau dari Kementerian ESDM untuk kembali menerbitkan WPR di Kepulauan Riau, dan itu harus kita ajukan kembali,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin, mengaku prihatin dengan hilangnya WPR tersebut.

Namun demikian, kini pihaknya akan berupaya untuk memperoleh WPR untuk wilayah Kepri dari Kementerian ESDM.

“Kita akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait ini,” singkatnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Wak JK



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mobil Avanza Kecelakaan di Simpang Mutiara Meral, 1 Pemotor Alami Luka

19 September 2024 - 12:25 WIB

IMG 20240919 WA0010 11zon

Puluhan Murid PAUD dan TK di Karimun Ikuti Edukasi Dini Soal Hewan Ternak Sapi

19 September 2024 - 11:58 WIB

IMG 20240919 115514 11zon

Dinahkodai Devanan Syam, DPD IKM Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

17 September 2024 - 13:25 WIB

IMG 20240917 WA0013 11zon

Rektor UMRAH Instruksikan Dekan Baru Seirama Memajukan Kampus

17 September 2024 - 13:04 WIB

IMG 20240917 WA0009 11zon

Gubernur Ansar Pamerkan Capaian Kinerja ke Masyarakat Karimun

16 September 2024 - 19:26 WIB

IMG 20240916 WA0014 11zon

Ribuan Jemaah Hadiri Peresmian Masjid Agung Raja Hamidah Batam

16 September 2024 - 13:44 WIB

FB IMG 1726468488045 11zon
Trending di Warta