Satresnarkoba Polresta Barelang telah menetapkan status tersangka terhadap anggota DPRD Batam, ADY, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram beberapa waktu lalu.
Merespon hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kepulauan Riau (Kepri) belum menentukan sikap.
Sebab DPW Kepri ini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) atau sanksi lain yang diberikan kepada ADY.
โKita menunggu keputusan dan arahan DPP karena surat sudah dikirim,โ ungkap Sekretaris DPW Nasdem Muhammad Kamaluddin, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).
Baca Juga
Baca: Baru Ingin Coba, Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Narkoba Beli Sabu Rp 1,5 Juta
Ia menyebut, surat laporan yang disampaikan ke DPP juga disertai rilis kepolisian atas status tersangka ADY terkait kepemilikan narkoba.
โSifatnya masih menunggu keputusan keluar, apa arahan selanjutnya,โ pungkasnya.
Diketahui, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dapil IV yang meliputi Sekupang, Belakangpadang ADY memperoleh suara sebanyak 6.151.
Sementara dibawahnya Rival Pribadi memperoleh suara sebanyak 3.915. Rival berpotensi untuk mengantikan posisi ADY.
Diberitakan Anggota DPRD Batam berinisial ADY ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu seberat 0,24 gram. Ia ditangkap bersama dengan seorang wanita di salah satu kamar hotel beberapa waktu lalu.
โBenar, kita amankan seorang pria berinisial ADY dan seorang perempuan berinisial N pada Rabu (25/1) kemarin,โ ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantaran saat itu kepada wartawan.
Baca Kumpulan Berita Anggota DPRD Batam Ditangkap Terkait Narkoba