Baru Ingin Coba, Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Narkoba Beli Sabu Rp 1,5 Juta

ADY (33) oknum anggota DPRD Batam bersama teman wanitanya berinisial NR (21) yang ditangkap polisi Rabu (25/1) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Baca: Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Terkait Narkoba Resmi Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantaran, menyebutkan hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka tidak ditemukan sebagai pemakai alias negatif narkoba.

โ€œHasil cek urine keduanya (ADY dan NR) negatif metamfetamin,โ€ ungkap Lulik dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (31/1).ย 

ADY mengaku belum pernah mengkonsumsi barang haram tersebut dan ingin mencoba bagaimana rasanya.

Baca: Hasil Tes Urine Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Negatif Narkoba

Anggota DPRD Batam fraksi NasDem itu disebut sebagai pembeli. Ia mentransfer uang Rp 1,5 juta ke seseorang berinisial BEP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).ย 

โ€œADY menyuruh NR membeli sabu ke BEP, dan NR memesan via aplikasi Whatsapp lalu seorang laki-laki mengantarkan pesanan kepada NR,โ€ kata dia.

Namun belum sempat mengkonsumsi barang haram itu, keduanya telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

ADVERTISEMENT

Baca: Begini Kronologi Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap,ย Diduga Terkait Narkoba

Ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang diduga membawa sabu ke kamar 511 hotel Pacific.ย 

โ€œAnggota mendatangi kamar tersebut, dan ditemukan dua orang yakni NR dan ADYย  hingga digeledah ditemukan satu bungkus serbuk putih transparan plastik diduga sabu berat 0,24 gram (sebelumnya ditulis 0,68 gram),โ€ jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sementata hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya, positif mengandung zat Amfetamina.

Lulik menuturkan, berkas SPDP perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.

โ€œSebagaimana seharusnya dalam penangangan perkara. Yakinlah, kami tidak akan lalai dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,โ€ kata dia.ย 

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, kedua tersangka jerat Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Kumpulan Berita Anggota DPRD Batam Ditangkap Terkait Narkoba
ย 


Penulis: | Editor: Hasrullah


Share This Article

TERBARU

What's New