ADY (33) oknum anggota DPRD Batam bersama teman wanitanya berinisial NR (21) yang ditangkap polisi Rabu (25/1) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Baca: Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Terkait Narkoba Resmi Jadi Tersangka
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantaran, menyebutkan hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka tidak ditemukan sebagai pemakai alias negatif narkoba.
โHasil cek urine keduanya (ADY dan NR) negatif metamfetamin,โ ungkap Lulik dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (31/1).ย
Baca Juga
ADY mengaku belum pernah mengkonsumsi barang haram tersebut dan ingin mencoba bagaimana rasanya.
Baca: Hasil Tes Urine Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Negatif Narkoba
Anggota DPRD Batam fraksi NasDem itu disebut sebagai pembeli. Ia mentransfer uang Rp 1,5 juta ke seseorang berinisial BEP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).ย
โADY menyuruh NR membeli sabu ke BEP, dan NR memesan via aplikasi Whatsapp lalu seorang laki-laki mengantarkan pesanan kepada NR,โ kata dia.
Namun belum sempat mengkonsumsi barang haram itu, keduanya telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.
Baca: Begini Kronologi Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap,ย Diduga Terkait Narkoba
Ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang diduga membawa sabu ke kamar 511 hotel Pacific.ย
โAnggota mendatangi kamar tersebut, dan ditemukan dua orang yakni NR dan ADYย hingga digeledah ditemukan satu bungkus serbuk putih transparan plastik diduga sabu berat 0,24 gram (sebelumnya ditulis 0,68 gram),โ jelas dia.
Sementata hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya, positif mengandung zat Amfetamina.
Lulik menuturkan, berkas SPDP perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.
โSebagaimana seharusnya dalam penangangan perkara. Yakinlah, kami tidak akan lalai dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,โ kata dia.ย
Akibat perbuatannya, kedua tersangka jerat Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Kumpulan Berita Anggota DPRD Batam Ditangkap Terkait Narkoba
ย