Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 31 Jan 2023 21:41 WIB

Baru Ingin Coba, Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Narkoba Beli Sabu Rp 1,5 Juta


					Konferensi pers penetapan tersangka kasus narkoba yang libatkan seorang anggota DPRD Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penetapan tersangka kasus narkoba yang libatkan seorang anggota DPRD Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

ADY (33) oknum anggota DPRD Batam bersama teman wanitanya berinisial NR (21) yang ditangkap polisi Rabu (25/1) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Baca: Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Terkait Narkoba Resmi Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantaran, menyebutkan hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka tidak ditemukan sebagai pemakai alias negatif narkoba.

“Hasil cek urine keduanya (ADY dan NR) negatif metamfetamin,” ungkap Lulik dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (31/1). 

ADY mengaku belum pernah mengkonsumsi barang haram tersebut dan ingin mencoba bagaimana rasanya.

Baca: Hasil Tes Urine Anggota DPRD Batam yang Ditangkap Negatif Narkoba

ADVERTISEMENT

Anggota DPRD Batam fraksi NasDem itu disebut sebagai pembeli. Ia mentransfer uang Rp 1,5 juta ke seseorang berinisial BEP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“ADY menyuruh NR membeli sabu ke BEP, dan NR memesan via aplikasi Whatsapp lalu seorang laki-laki mengantarkan pesanan kepada NR,” kata dia.

Namun belum sempat mengkonsumsi barang haram itu, keduanya telah dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

ADVERTISEMENT

Baca: Begini Kronologi Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap, Diduga Terkait Narkoba

Ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang diduga membawa sabu ke kamar 511 hotel Pacific. 

“Anggota mendatangi kamar tersebut, dan ditemukan dua orang yakni NR dan ADY  hingga digeledah ditemukan satu bungkus serbuk putih transparan plastik diduga sabu berat 0,24 gram (sebelumnya ditulis 0,68 gram),” jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sementata hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya, positif mengandung zat Amfetamina.

Lulik menuturkan, berkas SPDP perkara tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.

“Sebagaimana seharusnya dalam penangangan perkara. Yakinlah, kami tidak akan lalai dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” kata dia. 

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, kedua tersangka jerat Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Kumpulan Berita Anggota DPRD Batam Ditangkap Terkait Narkoba
 

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Pria Asal Tanjungbatu Ditangkap Usai Jadi Kurir 3.947 Butir Pil Ekstasi

27 September 2023 - 11:49 WIB

IMG 20230927 WA0017 11zon

Wanita Kurir Ekstasi dari Malaysia Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta

27 September 2023 - 11:29 WIB

IMG 20230926 193048 482 01 11zon

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

26 September 2023 - 12:33 WIB

IMG 20230926 120658 085 11zon

Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor di Tanjungpinang Ditembak Polisi

25 September 2023 - 19:41 WIB

PicsBlur2023 09 25 14 15 25 11zon

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044
Trending di Hukum Kriminal