Jemsi Helmi, seorang kakek 68 tahun di Kota Batam akhirnya dibebaskan dari hukum dan ancaman pidana atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Rusiah.
Ia bebas melalui proses restorative justice atau keadilan restoratif karena telah berdamai dengan korban.
Awalnya, kakek yang akrab dipanggil dengan nama Jes ini sempat mendekam dibalik jeruji besi Polsek Batu Aji. Ia dijerat pasal 351 dan kemudian proses hukum pun berjalan ke tangan Kejaksaan Negeri Batam.
Namun, pihak kejaksaan melakukan upaya damai terhadap kedua belah pihak dengan dilakukan restorative justice sebelum kasus tersebut lebih jauh di proses ke meja hijau.
“Kasusnya sepele saja, pelaku dan korban cekcok hingga terjadi cidera di tangan korban setelah dipelintir oleh pelaku,” kata Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang didampingi Kasipidum dan Kasi Intel pada awak media, Rabu (15/12).
Dia mengatakan pelaku dan korban masih ada ikatan saudara, namun tidak serumah berbeda tempat.
“Jadi mereka tinggal di Batu Aji, karena ada upaya perdamaian kita terapkan restorasi dan catatannya tidak diulangi lagi,” bebernya.
Diketahui kasus ini bermula saat pelaku datang ke warung korban pada 18 Oktober 2021. Dari sanalah diduga penganiayaan terjadi.
Waktu itu korban menyapa Jemsi, dengan sapaan ‘Hei lama kau tak nampak kemana aja’. Namun ucapan korban tak didengar jelas sehingga korban menepuk Jemsi.
“Lalu dia menepuk saya, dan berkata kau sombong kau gak dengar orang memanggil, awas kau,” kata Jemsi menirukan ucapan Rusiah.
Rusiah juga kembali menepuk Jemsi. Namun saat Rusiah hendak menepuk, Jemsi melihat Rusiah sehingga tepukan Rusiah tak sengaja mengenai mata Jemsi.
“Itulah awalnya, jadi karena dia menepuk saya, sayapun menangkap tangannya. Maksud saya bercanda juga. Namun tangannya saya tangkap dan saya tarik ke belakang. Itulah yang membuat tangan Rusiah terkilir dan dia tidak terima dan melaporkan saya ke polisi,” kata Jemsi.
Selama ini, kata dia, hubungan korban dan dirinya baik karena besanan.
Kini dirinya bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Batam, sehingga dirinya tidak perlu ikut sidang dan menjalani masa tahanan karena kasusnya dihentikan.
Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, menambahkan setidaknya ada 4 kasus sepanjang tahun 2021 yang tangani dengan mengedepankan upaya perdamaian ke dua belah pihak (keadilan restoratif).
“Jadi sudah empat kasus yang sudah kita tangani melalu proses restorative justice sesuai dengan perintah Kejaksaan Agung,” terang dia.
“Semua perkara ini tidak dipungut biaya satu persen pun. Apa bila ada oknum jaksa yang memungut silakan laporkan ke saya, karena ini gratis,” tambah dia.