Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 11 Nov 2022 21:48 WIB

Kapal Pembawa Ribuan Kayu Teki dari Batam ke Singapura Ditangkap Bea Cukai


					Penangkapan kapal bermuatan kayu teki di Batam. Foto: Dok BC Batam Perbesar

Penangkapan kapal bermuatan kayu teki di Batam. Foto: Dok BC Batam

Sebuah kapal bernama KM Sanjaya Putra ditangkap Bea Cukai Batam karena membawa ribuan batang kayu teki ke Singapura. 

Peristiwa penangkapan itu terjadi di wilayah perairan Batam pada Jumat (11/11). 

ADVERTISEMENT

“Kita dapat informasi bahwa kapal tersebut akan menyelundupkan kayu ke luar negeri tanpa dokumen,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah Jumat sore.

Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas patroli laut Bea Cukai. 

“Setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kita lakukan, Tim Patroli kami perintahkan untuk melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan dokumen, didapati kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinahkodai oleh HS. 

Kayu teki yang dibawa berasal dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

“KM Sanjaya Putra dan langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nahkoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki, tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” tambah Rizki.

Dugaan awal tersangka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi

melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).

“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” pungkas Rizki.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal