Kasus Dugaan Penyimpangan Izin Lahan di Lingga, Direktur PT SSP Diperiksa Reskrimsus

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memeriksa Direktur PT Surya Singkep Pratama (SSP), Natalia Ristiyana, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan masalah kepemilikan ribuan hektare lahan yang diklaim perusahaan tersebut di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga.

Hingga berita ini diturunkan, baik Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, maupun Natalia Ristiyana, belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan atas pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi, PT SSP menguasai ribuan hektare lahan di Desa Marok Tua yang ditujukan untuk kawasan industri. Namun, legalitas kepemilikannya diragukan karena tidak tercatat di administrasi pemerintahan setempat.

Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik, menyatakan tidak mengetahui adanya lahan atas nama PT SSP di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang beroperasi di Singkep Barat, termasuk PT SSP, tidak melibatkan pihak kecamatan.

“Tidak ada teregister di kantor atas nama PT SSP. Kita tidak tahu kalau memang ada klaim kepemilikan PT SSP ini,” ujar Febrizal.

Dugaan Penyimpangan Penerbitan Izin

Meski dipertanyakan di tingkat lokal, PT SSP diketahui telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lingga.

Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), izin PT SSP diterbitkan pada 5 Juni 2025 untuk permohonan tanah seluas 25.062.394,65 M², dengan yang disetujui seluas 21.582.618,38 M² (sekitar 2.158 hektare).

Persoalan muncul karena izin tersebut diduga kuat mengabaikan hak perusahaan lain, PT KIS. Pada 2019, PT KIS telah lebih dulu mengajukan izin lokasi untuk areal seluas 3.000 hektare. Perusahaan ini bahkan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp537 juta dan telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Lingga seluas 2.808 hektare.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah menunggu dua tahun, DMPTSP Lingga hanya menyetujui PKKPR PT KIS seluas 517 hektare. Sisa areal seluas 2.158 hektare justru diberikan kepada PT SSP melalui izin yang diterbitkan tahun ini.

Fakta ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Proses yang ditempuh PT SSP yang berjalan cepat dibandingkan dengan PT KIS yang menunggu bertahun-tahun dinilai tidak wajar dan terkesan mempermainkan investor yang telah melalui prosedur sah.

PT SSP diketahui dikomandani oleh pengusaha terkenal di Kepri, Suryono. Bahkan, Natalia Ristiyana yang menjabat Direktur diduga merupakan anak kandung dari Suryono.

ADVERTISEMENT

Dinas DMPTSP Lingga: PKKPR Diterbitkan Berdasarkan Rekomendasi

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas DMPTSP Lingga, Saroha Hutagalung, membenarkan penerbitan PKKPR untuk PT KIS dan PT SSP. Ia menegaskan bahwa penerbitan izin tersebut berdasarkan rekomendasi dari Forum Penataan Ruang Daerah.

“Kami terbitkan PKKPR berdasarkan rekomendasi,” kata Saroha.

ADVERTISEMENT

Forum Penataan Ruang yang dimaksud dibentuk dengan Surat Keputusan Pemerintah Daerah Lingga. Struktur forum tersebut diketuai oleh Sekda Lingga dengan anggota yang terdiri dari berbagai kepala dinas terkait, perwakilan asosiasi profesi, dan tokoh masyarakat.

Pengarah forum tersebut adalah Bupati Lingga sendiri, dengan Penanggung Jawab Wakil Bupati Lingga.

Pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri diharapkan dapat mengungkap lebih jelas adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses perizinan dan alih kepemilikan lahan seluas ribuan hektare tersebut.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article