Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi, mengungkapkan bahwa kasus penyelunduoan narkotika sebanyak 107 kilogram milik jaringan internasional dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.Â
“Hari Rabu (19/1) sidang perdana,” katanya pada kepripedia, Kamis (13/1).
Wahyu memastikan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena menurutnya, kasus narkoba memang menjadi perhatian khusus pihak Kejari Batam. Oleh karena itu, ia menegaskan untuk tidak main-main dalam menangani perkara narkoba.
“Kita selesaikan perkaranya sampai tuntas,” tegasnya.
Diketahui kasus narkotika yang tergolong banyak itu diungkap oleh Polresta Barelang beberapa waktu silam. Ketika itu, lima orang tersangka berinisial RA (26) asal Jakarta, AJA (23) asal Jombang Jawa Timur, EAH (25) Pitung Sulawesi Utara, FOS (26) asal Batam, dan H (33) asal Jawa Barat diringkus.Â
Peran mereka dalam perkara kasus yang menarik perhatian publik itu berbeda- beda. Mereka juga disebut sangat terorganisir dalam melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.Â