Pratu Fatria Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Halimah (31) di kediamannya di perumahan Sinar Indah 2, Leho, Tebing pada 17 Februari 2024 lalu.
Dalam kasus ini Pratu Fatria yang tidak lain adalah pacar korban, dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 531 tentang pembiaran yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Informasi mengenai hal tersebut diperoleh tim kuasa hukum keluarga korban setelah melakukan audiensi bersama Denpom AD Batam untuk mengkonfirmasi proses hukum yang telah dilakukan pada 17 Mei 2024 lalu.
“Karena itu kami tim kuasa hukum memohon kepada Danpus POM AD mengawasi penyidik Den POM Batam tidak menggiring atau memaksakan perbuatan tersangka pada Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 531 KUHP,” ungkap koordinator kuasa hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau, Jumat (24/5).
Untuk itu, tim kuasa hukum terdiri dari 15 orang pengacara yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam berupaya agar tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ini akan terus kita kawal apakah penegakan hukum di Indonesia tajam terhadap semua pihak dan telah sesuai dengan asas equality before of the law atau persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Malau juga menjelaskan, pengenaan Pasal 351 dan 531 terhadap Pratu Fatria Saragih dan status tersangka diketahui sejak pelimpahan berkas perkara dilakukan dari Polres Karimun ke satuan Den POM 1-6 Batam.
“Den POM 1-6 sejak menerima surat pelimpahan perkara dari Polres Karimun sudah menetapkan Pratu Fatria Saragih sebagai tersangka,” jelasnya.
Pada audiensi itu, tim kuasa hukum juga memperoleh fakta bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Februari 2024 lalu. Serta perpanjangan penahanan sebanyak tiga kali.
“Terakhir itu karena prosesnya masih lanjut, diajukan lagi permohonan perpanjangan ketiga kali ke Pangdam 12 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024. Namun surat perpanjangan itu belum mereka terima. Tapi penahanan tetap berlangsung,” terangnya.
Meski telah berstatus tersangka, terhadap Pratu Fatria Saragih Den POM 1-6 Batam belum dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini, karena harus menunggu dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Sumut.
“Jika hasil hasil forensi dari labfor Polda Sumut sudah diterima, akan segera dilakukan gelar perkara,” tutupnya.