Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 24 Mei 2024 15:29 WIB

Kasus Tewasnya Halimah: Pratu Fatria Saragih Tak Dijerat Pasal Pembunuhan


					Tim kuasa hukum keluarga korban bersama pihak keluarga memberikan keterangan pers. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Tim kuasa hukum keluarga korban bersama pihak keluarga memberikan keterangan pers. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Pratu Fatria Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Halimah (31) di kediamannya di perumahan Sinar Indah 2, Leho, Tebing pada 17 Februari 2024 lalu.

Dalam kasus ini Pratu Fatria yang tidak lain adalah pacar korban, dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 531 tentang pembiaran yang menyebabkan hilangnya nyawa.

ADVERTISEMENT

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh tim kuasa hukum keluarga korban setelah melakukan audiensi bersama Denpom AD Batam untuk mengkonfirmasi proses hukum yang telah dilakukan pada 17 Mei 2024 lalu.

“Karena itu kami tim kuasa hukum memohon kepada Danpus POM AD mengawasi penyidik Den POM Batam tidak menggiring atau memaksakan perbuatan tersangka pada Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 531 KUHP,” ungkap koordinator kuasa hukum keluarga korban, Dr Parningotan Malau, Jumat (24/5).

Untuk itu, tim kuasa hukum terdiri dari 15 orang pengacara yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam berupaya agar tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ini akan terus kita kawal apakah penegakan hukum di Indonesia tajam terhadap semua pihak dan telah sesuai dengan asas equality before of the law atau persamaan di hadapan hukum,” tegasnya.

Malau juga menjelaskan, pengenaan Pasal 351 dan 531 terhadap Pratu Fatria Saragih dan status tersangka diketahui sejak pelimpahan berkas perkara dilakukan dari Polres Karimun ke satuan Den POM 1-6 Batam.

“Den POM 1-6 sejak menerima surat pelimpahan perkara dari Polres Karimun sudah menetapkan Pratu Fatria Saragih sebagai tersangka,” jelasnya.

Pada audiensi itu, tim kuasa hukum juga memperoleh fakta bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 22 Februari 2024 lalu. Serta perpanjangan penahanan sebanyak tiga kali.

ADVERTISEMENT

“Terakhir itu karena prosesnya masih lanjut, diajukan lagi permohonan perpanjangan ketiga kali ke Pangdam 12 Mei 2024 sampai 10 Juni 2024. Namun surat perpanjangan itu belum mereka terima. Tapi penahanan tetap berlangsung,” terangnya.

Meski telah berstatus tersangka, terhadap Pratu Fatria Saragih Den POM 1-6 Batam belum dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini, karena harus menunggu dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Sumut.

“Jika hasil hasil forensi dari labfor Polda Sumut sudah diterima, akan segera dilakukan gelar perkara,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal