Majelis hakim kembali mengagendakan sidang lanjutan atas gugatan anak dari korban pembunuhan 19 tahun silam melawan para tergugat antara lain Presiden, Kejagung, dan Polri, Jumat (17/6).
Tergugat Presiden dan Kejagung menghadirkan saksi ahli, Abdul Wahid Oscar, yang merupakan mantan badan pengawas Mahkamah Agung.
Abdul memberikan keterangan sesuai keahliannya terkait gugatan PMH yang dilakukan anak pengusaha di Karimun atas sang ayah yang telah menjadi korban pembunuhan pada tahun 2002 silam.
Dalam keteranganya, ia mengaku baru kali pertama menemukan perkara dengan dasar gugatan bahwa tidak dijalankannya putusan hakim dalam kasus yang terjadi pada 19 tahun lalu itu terhadap dua tersangka lain yakni CH dan AF dalam kasus ini.
“Saksi ahli tergugat tadi menyatakan selama 40 tahun karirnya belum pernah menemukan perkara seperti ini. Penetapan hakim tidak dijalankan,” ujar kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, Kamis (16/6).
Kemudian, ia merespons keterangan ahli di meja persidangan mengenai hal pemenuhan tuntutan terhadap suatu perkara perbuatan melawan hukum berdasarkan unsur materil dan regulasi.
“Ini PMH perdata, artinya tidak adapun regulasinya, itu tidak patut perbuatan itu, maka bisa kita tuntut kerugiannya (materil),” jelasnya.
Dari keterangan saksi ahli juga, kata Jhon, seakan membantah dalih dari para tergugat yang menyebut tidak menerima salinan penetapan yang menyatakan CH dan AF sebagai tersangka kasus pembunuhan.
“Beliau (ahli) menyatakan penetapan yang diucapkan di pengadilan, itu sekaligus surat pemberitahuan bahwasanya penetapan itu telah sampai,” terangnya.
“Lalu penetapan itu sampai dan tidak ada upaya dari Jaksa untuk menjalankan itu, maka wajib dilaksanakan. Kemudian perbuatan seperti ini tergantung perspektif majelis hakim, yang jelas tidak patut,” tambah dia.
Dikatakannya, objek gugatan dalam perkara ini sangat tepat jika ditujukan kepada Presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan yang membawahi Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jaksa Agung dan Polri itu membantu dan atasannya itu Presiden, karena bertanggung jawab terhadap Presiden sesuai KUH Perdata 1367 adalah bahwa majikannya adalah Presiden,” jelas dia.