Kejaksaan Sorot Proyek Rumah Tahfiz Senilai Rp 6,6 Miliar di Bintan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali membidik proyek pembangunan rumah Tahfiz senilai Rp 6,6 miliar di kawasan Kelurahan Sei Lekop. Proyek bangunan 2 lantai yang berdiri diatas lahan seluas 3 hektar itu dilaksanakan secara bertahap mulai 2017 sebesar Rp 2 miliar, 2018 dengan alokasi Rp 2,4 miliar dan pada 2019 dengan menelan anggaran Rp 2,2 miliar.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan pembangunan gedung tempat pembinaan pusat hafal Al-Quran itu diduga sarat korupsi karena bangunannya tidak sesuai spesifikasi.

ADVERTISEMENT

โ€œLaporan awal yang baru kami terima bahwa bangunan rumah Tahfiz Al-Quran itu tidak sesuai spesifikasinya (speknya). Jadi sasaran utama dalam penyelidikannya itu dulu,โ€ ujar I Wayan di Km 16 Toapaya, kemarin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut I Wayan, ia pun menugaskan Kasi Intel Kejari Bintan untuk melakukan pengecekkan langsung ke Rumah Tahfiz.

Dari hasil pengamatan dapat dilihat bagian atap gedung banyak terdapat kerusakan, plafonnya jebol, dan cat dindingnya sudah rusak. Sehingga jika hujan lebat air masuk ke dalam bangunan.

โ€œBaru setahun ditinggalin banyak bagian bangunan yang rusak. Disini kita curigai juga kalau speknya tidak sesuai,โ€ jelasnya.

Dalam waktu dekat Kejari akan menerbitkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan. Kemudian juga menggandeng Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Kepri untuk mengetahui spesifikasi kontruksi bangunannya.

โ€œMinggu ini juga dilakukan penyelidikan terhadap proyek Rumah Tahfiz yang dikerjakan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan itu,โ€ katanya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New