Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam memperoleh peringkat ke-4 secara nasional dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative atau restorative justice (RJ) .
“Alhamdulillah kita memperoleh penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini melalui Kasi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra, Sabtu (7/1).
Ia mengatakan, penghargaan diberikan kepada tipe A yang aktif dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative sepanjang 2022.
“Ini atas kinerja para jaksa sehingga berhasil meraih penghargaan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga
Ia berharap kinerja berikutnya semua bidang dapat memperoleh penghargaan, apresiasi yang lebih baik lagi bukan hanya di bidang tindak pidana umum, melainkan seluruh bidang.