Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan terus mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bintan. Setelah beberapa dugaan tindak korupsi yang diungkap pada Desember lalu, kali ini kejaksaaan membidik dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Lahan untuk TPA sampah di Tanjunguban Selatan itu dibeli Pemkab Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan seluas 2 Hektare melalui APBD 2018 sebesar Rp 2,44 miliar.
Tanah tersebut bedasarkan NJOP dinilai seharga Rp82 ribu permeter. Kemudian tim apraisal menilai ganti rugi sebesar Rp122 ribu permeter. Namun hingga kini lahan itu tak dapat dipergunakan untuk membangun TPA sampah sebab bersengketa.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan pihaknya telah melakukan peyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan.
Baca Juga
โKemarin penyelidikan kasus ini masih dalam posisi labtup selama 7 hari. Lalu selanjutnya akan kita naikkan kasusnya ke spin off,โ ujar I Wayan, kemarin.
Dalam kasus ini sudah 7 orang yang dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah pemilik lahan yang mengantongi sertifikat 1997 dan orang yang mengukur lahan pada tahun tersebut.
Kemudian orang yang memiliki sporadik dan orang yang mengukurnya serta lurah yang menjabat pada 2018 dan pihak BPN Bintan.
โBulan ini juga kita akan panggil Mantan Kadis Perkim dan beberapa kabidnya. Untuk proses selanjutnya akan kami kabari lagi,โ katanya.