Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap sebuah resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT PB di Kabupaten Anambas pada Jumat (10/3).
Dari penindakan ini kegiatan berusaha resort dan tempat wisata tersebut diberhentikan sementara.
Menurut KKP, PT PB pemilik kawasan tersebut terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi BP di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, dalam keterangannya, Sabtu (11/3).
Ia mengatakan, sebelum penyegelan, pihak PT PB belum ada itikad menyelesaikan PKKPRL, dan mengajukan Izin Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi.
KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha.
“Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki pihak perusahaan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan keseriusannya terhadap pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia untuk dapat dilakukan dengan ketat.