Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau mulai menyidangkan empat permohonan sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap tiga badan publik.
Permohonan tersebut telah diregistrasi sejak beberapa bulan lalu dengan melibatkan pihak-pihak seperti BP Batam, SMPN 26 Batu Aji, dan Pemerintah Provinsi Kepri.
Sidang yang digelar pada 24 Oktober 2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhamad Djuhari, bersama anggota E. Afrizal dan Saut Maruli Samosir.
Komosioner KI Kepri, Arison, mengungkapkan sidang pertama mengulas dua perkara dengan nomor 1 dan 2, yaitu antara Pemohon Suherly dan Raja Alif melawan BP Batam.
Kedua sidang tersebut terkait dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BP Batam tahun 2023. Serta, total dan luas hak penguasaan lahan (HPL) dengan pihak pengguna.
“Sidang ini ditunda karena Suherly dan Raja Alif berhalangan hadir, sedang berada di luar daerah untuk melaksanakan ibadah umroh. Majelis komisioner memutuskan akan melanjutkan sidang setelah 4 November 2024 sesuai dengan batas waktu yang diminta oleh pemohon,” ungkapnya, Kamis (31/10).
Kemudian, pada sengketa ketiga 3, antara pemohon Suharsad melawan SMPN 26 Batu Aji Batam tentang pengelolaan dana BOS, Pemungutan Infak Pembangunan Masjid Sekolah dan Pengadaan buku serta seragam sekolah th 2021/2022/2023 .
Dalam perkara in kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi.
“SMPN 26 Batu Aji bersedia membuka data yang diminta Suharsad, dan proses mediasi diharapkan selesai dalam waktu 14 hari kerja,” ungkap Arison.
Sementara itu, pada perkara ke-4 antara Tengku Azhar dan Octian Syahreza melawan Pemerintah Provinsi Kepri tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban hibah uang dan Barang th 2023.
Sidang awal hanya dihadiri oleh pihak pemohon karena ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Sekda selaku pimpinan PPID Pemprov Kepri, sidang dijadwalkan ulang pada 1 November 2024.
“Untuk perkara nomor 4, sidang lanjutan hari ini memasuki tahapan mediasi, dimana pemohon dan termohon sepakat untuk saling memberikan informasi yang diminta dan disanggupi oleh para pihak sesuai ketentuan per UU-an yang berlaku,” imbuh Arison.
Sejak dilantik pada 2 Juli 2024, KI Provinsi Kepri telah menerima empat permohonan sengketa informasi. Dua di antaranya merupakan peninggalan dari periode sebelumnya yang belum sempat diselesaikan, karena beberapa komisioner terdahulu berhalangan tetap. Sementara itu, 2 permohonan lainnya diajukan pada bulan September dan Oktober 2024.