Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 31 Okt 2024 13:25 WIB

Komisi Informasi Kepri Sidangkan 4 Sengketa Informasi Publik


					Sidang sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap tiga badan publik. Foto: Ismail/kepripedia.com Perbesar

Sidang sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap tiga badan publik. Foto: Ismail/kepripedia.com

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau mulai menyidangkan empat permohonan sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap tiga badan publik.

Permohonan tersebut telah diregistrasi sejak beberapa bulan lalu dengan melibatkan pihak-pihak seperti BP Batam, SMPN 26 Batu Aji, dan Pemerintah Provinsi Kepri.

ADVERTISEMENT

Sidang yang digelar pada 24 Oktober 2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhamad Djuhari, bersama anggota E. Afrizal dan Saut Maruli Samosir.

Komosioner KI Kepri, Arison, mengungkapkan sidang pertama mengulas dua perkara dengan nomor 1 dan 2, yaitu antara Pemohon Suherly dan Raja Alif melawan BP Batam.

Kedua sidang tersebut terkait dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BP Batam tahun 2023. Serta, total dan luas hak penguasaan lahan (HPL) dengan pihak pengguna.

“Sidang ini ditunda karena Suherly dan Raja Alif berhalangan hadir, sedang berada di luar daerah untuk melaksanakan ibadah umroh. Majelis komisioner memutuskan akan melanjutkan sidang setelah 4 November 2024 sesuai dengan batas waktu yang diminta oleh pemohon,” ungkapnya, Kamis (31/10).

Kemudian, pada sengketa ketiga 3, antara pemohon Suharsad melawan SMPN 26 Batu Aji Batam tentang pengelolaan dana BOS, Pemungutan Infak Pembangunan Masjid Sekolah dan Pengadaan buku serta seragam sekolah th 2021/2022/2023 .

Dalam perkara in kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi.

“SMPN 26 Batu Aji bersedia membuka data yang diminta Suharsad, dan proses mediasi diharapkan selesai dalam waktu 14 hari kerja,” ungkap Arison.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pada perkara ke-4 antara Tengku Azhar dan Octian Syahreza melawan Pemerintah Provinsi Kepri tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban hibah uang dan Barang th 2023.

Sidang awal hanya dihadiri oleh pihak pemohon karena ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Sekda selaku pimpinan PPID Pemprov Kepri, sidang dijadwalkan ulang pada 1 November 2024.

“Untuk perkara nomor 4, sidang lanjutan hari ini memasuki tahapan mediasi, dimana pemohon dan termohon sepakat untuk saling memberikan informasi yang diminta dan disanggupi oleh para pihak sesuai ketentuan per UU-an yang berlaku,” imbuh Arison.

ADVERTISEMENT

Sejak dilantik pada 2 Juli 2024, KI Provinsi Kepri telah menerima empat permohonan sengketa informasi. Dua di antaranya merupakan peninggalan dari periode sebelumnya yang belum sempat diselesaikan, karena beberapa komisioner terdahulu berhalangan tetap. Sementara itu, 2 permohonan lainnya diajukan pada bulan September dan Oktober 2024.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Penuh Khidmat, Upacara Hari Jadi ke-76 Dalam Bingkai Sebati Mengabah Bintan Tersohor

1 Desember 2024 - 11:02 WIB

IMG 20241201 WA0013 11zon

Pastikan Kondusifitas Pilkada 2024, Pangkogabwilhan I Kunjungi TPS di Karimun

27 November 2024 - 13:55 WIB

IMG 20241127 WA0027 11zon

Cabup Karimun Firmansyah Nyoblos di TPS 001 Lubuk Semut, Ditemani Keluarga

27 November 2024 - 11:03 WIB

IMG 20241127 110023 11zon

Mantan RT Robek Surat Suara di TPS 006 Jalan Pramuka, Tanjungbalai Kota

27 November 2024 - 10:24 WIB

IMG 20241127 WA0013 11zon

Peringatan HUT PGRI ke-79 di Karimun, Bupati Rafiq: Kesejahteraan Guru Harus Dipertahankan

26 November 2024 - 11:59 WIB

IMG 20241126 115657 11zon

Kepala OPD hingga Kades di Bintan Dibekali Sosialisasi Anti Korupsi

20 November 2024 - 11:54 WIB

IMG 20241120 WA0029 11zon
Trending di Warta