Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/3).
Ia menyebutkan, adapun yang diselidiki oleh KPK yakni pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Di mana diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada kepripedia.
Ia menyebutkan, Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata dia.
Ali menambahkan, KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198.