Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan membuka pendaftaran untuk mengisi lowongan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Tahapan penerimaan anggota PPK ini akan dimulai bulan November 2022 ini.
Sekretaris KPU Bintan, Suciati, mengungkapkan lowongan yang dibukam untuk anggota PPK sebanyak 50 orang. Dimana, setiap kecamatan akan ditempati 5 orang petugas.
โSesuai draft Peraturan KPU untuk pembukaan PPK itu pertengahan November ini,โ ujar Suci, kemarin.
Baca Juga
Ia mengatakan, para anggota ini akan ditempatkan di 10 kecamatan di Bintan.
Mengenai soal gaji, bedasarkan data di lapangan gaji pengurus PPK ini lebih besar dibandingkan Panwascam. Bahkan gaji untuk anggota PPK itu setara dengan gajinya Ketua Panwascam.
Yakni, untuk jabatan Ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta per bulan, sementara untuk empat orang anggotanya masing-masing akan menerima Rp 2,2 juta perbulan.
โKetua Rp 2,5 juta perbulan dan anggota Rp 2,2 juta perbulan,โ katanya.
Dijelaskannya, pendaftaran PPK ini dibuka untuk umum. Jadi bagi siapapun boleh mengikutinya asalkan dia warga Kabupaten Bintan.
Sementara untuk persyaratannya juga tidak rumit. Yaitu pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian berusia minimal 17 tahun, tidak berpolitik praktis atau bukan anggota partai serta minimal berpendidikan terakhir tamatan SMA sederajat.
โTentunya juga Ber KTP sesuai dengan tinggal PPK tersebut. Contohnya pelamar itu warga Bintan Timur jadi harus melamar di PPK Bintan Timur tidak di kecamatan lain,โ demikian Suciati.