Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun memperbolehkan bagi masyarakat yang tengah mengalami sakit untuk melakukan pencoblosan dari rumah.
Untuk dapat menempuh prosedur ini, pemilih harus menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk menginformasikan jika tidak bisa datang langsung ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Selanjutnya, pada hari pemungutan suara, petugas akan mendatangi kediaman pemilih. Ketentuan layanan ini menyebut bahwa hanya bisa diberikan kepada masyarakat yang mengalami sakit sehingga tidak bisa ke luar rumah.
โTapi ini dengan syarat betul-betul sakit dan memang tidak bisa datang ke TPS, maka KPPS bisa melayani penggunaan hak pilih untuk yang sakit,โ ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tiurida Silitonga, Selasa (30/1).
Baca Juga
Ketentuan layanan ini disebutkan dalam Pasal 211 Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, yakni:
(1) Bagi Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan para Saksi dan/atau Pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang KPPS bersama dengan pengawas TPS dan saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
โDengan catatan layanan bagi pemilih yang sakit ini bisa dilakukan dari jam 12.00 sampai 13.00,โ jelasnya.