KPU Provinsi Kepulauan Riau membuka lowongan 5.906 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) mulai 13 hingga 19 Juni 2024.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan para pantarlih ini nantinya akan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih jelang Pilkada 27 November 2024.
“Masa kerja petugas pantarlih selama satu bulan, yakni mulai tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024,” ungkapnya, Jumat (14/6/2024).
Menurut Indrawan, tugas pantarlih melakukan coklit dari rumah ke rumah di 80 kecamatan, 419 desa/kelurahan se-Kepri. Adapun data pemilih yang akan dicoklit sebanyak 1.551.939 orang dan tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
Dalam menjalankan tugas, pantarlih juga akan dibekali dengan atribut rompi, id card resmi, serta dan bimbingan teknis coklit sebelum turun ke lapangan.
“Pantarlih berasal dari radius tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. Masing-masing TPS satu petugas, tapi kalau jumlah pemilih per TPS 400 orang, maka dikerahkan dua petugas,” ungkap Indrawan.
Lebih lanjut mantan Komisioner Bawaslu Kepri in menambahkan, petugas pantarlih harus menguasai wilayah sasaran coklit dan turun langsung ke rumah-rumah warga. Hasil coklit bakal diserahkan ke PPS untuk selanjutnya ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024.
“Untuk honor, pantarlih mendapatkan honor sebesar Rp1 juta untuk kerja satu bulan,” jelasnya..
Indrawan memaparkan syarat calon pantarlih, antara lain Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun, lalu berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan rendah SMA/sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selanjutnya, menyertakan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti surat pendaftaran sebagai calon pantarlih, lalu fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.
Kemudian daftar riwayat hidup, pas foto 4×6, serta surat pernyataan yang bersangkutan lengkap dengan materai dan ditandatangani.
“Jika dalam seleksi terbuka tak ada calon pantarlih mendaftar, maka PPS dapat menunjuk calon pantarlih untuk ditetapkan,” imbuh Indrawan.