Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dari 759 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kepri yang mendaftar, sebanyak 653 diantaranya belum memenuhi syarat.
Sementara, dari 14 baleg DPD RI, hanya 4 orang yang belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengungkapkan pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas bacaleg DPRD dan DPD mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
โDari total berkas pendaftaran, 86 persen bacaleg DPRD belum memenuhi syarat, sementara bacaleg DPD 29 persen yang belum memenuhi syarat,โ ungkapnya, Senin (26/6).
Baca Juga
Menurutnya, para bacaleg yang belum memenuhi syarat ini didominasi persoalan tekni syarat dokumen saja. Seperti, ijazah yang tidak dilegalisir atau tidak disertai e-KTP.
Kendati demikian, KPU tetap memberikan kesempatan kepada partai politik dan bacaleg DPD untuk melakukan pengajuan perbaikan berkas bagi yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Tahapan ini dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
โBerkas bacaleg yang belum memenuhi syarat ini dikembalikan kepada partai politik untuk bacaleg DPRD, dan masing-masing individu bagi bacaleg DPD,โ sebutnya.