Kurang dari 24 jam 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dI Toko Cakrawala Petshop Sagulung diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Mereka berinisial TI (37) AH (52) dan LL (53) diamankan secara terpisah pada Sabtu (6/8) kemarin.
“Tiga pelaku ini adalah spesialis curas. Kita amankan dalam kurung waktu 24 jam di lokasi terpisah di Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Senin (8/8).
Dia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 10.00 WIB korban berinisial YN datang ke Toko Cakrawala Petshop di Ruko Sagulung Junction No.05 Kec Sagulung untuk kerja.
Kemudian pada pukul 11.00 WIB datang seorang laki laki yang tidak dikenal masuk kedalam toko dan langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di meja kasir.
“Melihat hal itu, korban langsung berteriak dan mengejar pelaku. Namun korban terseret sekitar 15 meter dan mengalami luka robek pada bagian kaki.”
“Pelaku berhasil menggasak 1 handphone merek Vivo 21 dengan kerugian Rp 2 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sagulung dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan. Satu pelaku kemudian berhasil diamankan di bilangan Sagulung dan rekannya di wilayah Nagoya.
“Tiga pelaku berhasil kita amankan secara terpisah. Mereka tinggal juga terpisah di Batam dimana satu diantara residivis dengan kasus yang sama,” sebutnya.
Di sebutkan, pelaku TI beralamat di perumahan Genta 1 Blok CX nomor 09 Kecamatan Batu Aji. Kemudian pelaku AH alamat Sungai Harapan Pondok Pratiwi 2 Blok FF nomor 02 Kecamatan Sekupang. Sedangkan pelaku LL beralamat indekos di belakang Newton Kecamatan Lubuk Baja.
Kini, tiga pelaku dan sejumlah barang bukti telah disita polisi serta tengah dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Sagulung.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) tentang curas dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.