Seorang pria warga Batam diringkus Unit Reskrim Polsek Sei Beduk atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku bernama Ari Wibowo alias AW (26) diringkus pada Minggu (3/7) kemarin sekitar pukul 16.40 WIB di Indekos Vila Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Mukakuning.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, mengatakan peristiwa pencurian tersebut juga terjadi pada hari itu.
“Jadi begitu dapat informasi dan laporan pencurian motor. Hari itu juga kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dalam kurung waktu 1x 24 jam,” katanya, Senin (4/7).
Baca Juga
Dia mengungkapkan kejadian berawal dari korban baru saja pulang ke rumah di Sei Beduk. Namun tidak melihat motor Honda Blade warna merah yang dibawa oleh anak korban.
“Korban diberitahu oleh istri bahwa motor yang dibawa anak telah hilang dicuri pelaku,” kata dia.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4 juta dan melaporkan ke Polsek Sei Beduk.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sei Beduk. Ia dijerat pasal 366 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.