Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Warta · 4 Nov 2022 17:23 WIB

Laksanakan Putusan MA, Pengadilan Negeri Karimun Eksekusi Lahan Costal Area


					PN Karimun melakukan eksekusi lahan di Costal Area dengan dikawal ratusan aparat keamanan. Foto: Khairul S/kepripedia Perbesar

PN Karimun melakukan eksekusi lahan di Costal Area dengan dikawal ratusan aparat keamanan. Foto: Khairul S/kepripedia

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang berlokasi di Costal Area Kampung Baru Tebing
Kabupaten Karimun Kepulauan riau, Jumat (4/11).

Eksekusi dimulai Pukul 08.00 Wib dihadiri Panitera dan Juru Sita Pengadilan yang dikawal ratusan aparat kepolisian Polres Karimun serta pemohon dan
termohon Eksekusi.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Pemohon, DP Agus Rosita, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan yang telah melakukan eksekusi terhadap perkara perdata yang dimenangkan oleh Kliennya.

Ia menyebutkan bahwa kliennya sudah memenangkan Perkara ini sejak 8 tahun yang lalu tepatnya setelah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 dikeluarkan, namun belum berkekuatan hukum karena adanya upaya Hukum dari termohon eksekusi.

“Tahun 2014 yang lalu, klien saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri namun karena adanya upaya hukum dari lawan, eksekusi tidak belum bisa dilakukan,” ucap Rosita.

Rosita juga menjelaskan, Pengadilan Tinggi melalui Putusan bernomor 164/PDT/2014/PT PBR tanggal 16 September 2014 dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 56 K/Pdt/2016 tanggal 19 April 2016 juga memenangkan kliennya sehingga Objek Perkara yang saat ini di eksekusi sudah berkekuatan Hukum Tetap.

“upaya-upaya hukum mulai dari banding sampai Kasasi juga dimenangkan klien
saya, jadi sangat patut dan berkeadilan jika lahan ini di eksekusi dan diserahkan kepada klien kami,” terangnya.

Ia menjelaskan eksekusi saat ini sempat tertunda karena alasan keamanan, hal ini sesuai dengan Surat dari Ketua Pengadilan yang diterima dirinya dimana eksekusi
yang seharusnya dilaksanakan pada hari selasa (1/11/22) yang lalu baru bisa
dilaksanakan pada hari ini.

“harusnya eksekusi dilaksanakan hari selasa kemarin, tapi karena alasan keamanan ditunda hari ini, kami meminta bahwa masyarakat atau pihak lain jangan termakan isu-isu oleh pihak lain yang mencoba menggagalkan eksekusi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Ridwan. Ia menyayangkan adanya Isu-isu yang mengatakan bahwa kliennya terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

“Isu klien kami di duga memalsukan tandatangan dalam surat itu tidak ada, bahkan Polda Kepri sudah mengeluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tanggal 29
September 2022 yang lalu,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa dirinya dan tim akan melakukan upaya-upaya hukum
lanjutan atas pihak-pihak yang saat ini sudah merugikan kliennya.

ADVERTISEMENT

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum baik melalui pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang selama ini merugikan hak materill dan formil
kliennya,” tutupnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Respons TPP ASN di Karimun Lambat Cair, Ansar Ahmad Ungkap Alasan Ini

12 Oktober 2024 - 14:33 WIB

IMG 20240106 WA0013 11zon

Kecelakaan Maut, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Box di Costal Area Karimun

10 Oktober 2024 - 12:56 WIB

IMG 20241010 WA0049 11zon

Pemda Karimun Pastikan Sisa TPP Pegawai Tetap Dibayarkan

8 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Kantor Bupati Karimun

Iman Sutiawan Resmi Pimpin DPRD Kepri Periode 2024-2029

7 Oktober 2024 - 15:46 WIB

IMG 20241007 WA0029 11zon

Operasi Pengawasan Komoditi, Barantin Patroli Bersama Bea Cukai di Perairan Karimun

3 Oktober 2024 - 14:14 WIB

IMG 20241003 WA0014 11zon

Pengawasan dan Pelayanan Karantina di Daerah Perbatasan Karimun Diperkuat

2 Oktober 2024 - 16:37 WIB

IMG 20241002 WA0030 11zon
Trending di Warta