Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang berlokasi di Costal Area Kampung Baru Tebing
Kabupaten Karimun Kepulauan riau, Jumat (4/11).
Eksekusi dimulai Pukul 08.00 Wib dihadiri Panitera dan Juru Sita Pengadilan yang dikawal ratusan aparat kepolisian Polres Karimun serta pemohon dan
termohon Eksekusi.
Kuasa Hukum Pemohon, DP Agus Rosita, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan yang telah melakukan eksekusi terhadap perkara perdata yang dimenangkan oleh Kliennya.
Ia menyebutkan bahwa kliennya sudah memenangkan Perkara ini sejak 8 tahun yang lalu tepatnya setelah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 dikeluarkan, namun belum berkekuatan hukum karena adanya upaya Hukum dari termohon eksekusi.
“Tahun 2014 yang lalu, klien saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri namun karena adanya upaya hukum dari lawan, eksekusi tidak belum bisa dilakukan,” ucap Rosita.
Rosita juga menjelaskan, Pengadilan Tinggi melalui Putusan bernomor 164/PDT/2014/PT PBR tanggal 16 September 2014 dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 56 K/Pdt/2016 tanggal 19 April 2016 juga memenangkan kliennya sehingga Objek Perkara yang saat ini di eksekusi sudah berkekuatan Hukum Tetap.
“upaya-upaya hukum mulai dari banding sampai Kasasi juga dimenangkan klien
saya, jadi sangat patut dan berkeadilan jika lahan ini di eksekusi dan diserahkan kepada klien kami,” terangnya.
Ia menjelaskan eksekusi saat ini sempat tertunda karena alasan keamanan, hal ini sesuai dengan Surat dari Ketua Pengadilan yang diterima dirinya dimana eksekusi
yang seharusnya dilaksanakan pada hari selasa (1/11/22) yang lalu baru bisa
dilaksanakan pada hari ini.
“harusnya eksekusi dilaksanakan hari selasa kemarin, tapi karena alasan keamanan ditunda hari ini, kami meminta bahwa masyarakat atau pihak lain jangan termakan isu-isu oleh pihak lain yang mencoba menggagalkan eksekusi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Ridwan. Ia menyayangkan adanya Isu-isu yang mengatakan bahwa kliennya terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
“Isu klien kami di duga memalsukan tandatangan dalam surat itu tidak ada, bahkan Polda Kepri sudah mengeluarkan Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tanggal 29
September 2022 yang lalu,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa dirinya dan tim akan melakukan upaya-upaya hukum
lanjutan atas pihak-pihak yang saat ini sudah merugikan kliennya.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum baik melalui pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang selama ini merugikan hak materill dan formil
kliennya,” tutupnya.