Latar Belakang Investasi Pulau Rempang, Sudah Ada Sejak Tahun 2004

Proyek pengembangan Pulau Rempang sebagai Kawasan Ekonomi Baru (The New Engine of Indonesian’s Economic Growth) terus menjadi buah bibir masyarakat Kota Batam.

Hal ini tak terlepas dari aksi masyarakat Rempang dan Galang yang menolak rencana relokasi, Rabu (22/8).

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, kesepakatan untuk mengembangkan Pulau Rempang tersebut sudah ada sejak tahun 2004 lalu.

Di bawah kepemimpinan Nyat Kadir, Pemerintah Kota Batam telah menandatangani perjanjian terkait perjanjian pengembangan Pulau Rempang dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) terpilih sebagai mitra pengembang dan pengelola kawasan.

Bahkan, perjanjian itu pun telah tertuang dalam Akte Nota Kesepahaman (MoU) dan Akte Perjanjian (MoA) pada tanggal 26 Agustus 2004 dan penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris Imranengsih, SH Pengganti dari Nurhayati Suryasumirat, SH.

Turut menyaksikan sebagai saksi yakni Ismeth Abdullah (Pj Gubernur Kepri) dan Taba Iskandar (Ketua DPRD Kota Batam) pada penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam.

Cerita awal, Pemerintah Kota Batam awalnya datang ke Jakarta pada tahun 2001 untuk menawarkan prospek pengembangan di Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.

Lalu, Pemerintah Kota Batam pun berupaya mengundang beberapa pengusaha nasional termasuk Artha Graha Group (induk PT MEG) serta sejumlah investor dari Malaysia dan Singapura untuk berperan aktif dalam pembangunan proyek Kawasan Rempang.

Pada akhirnya, PT MEG terpilih untuk mengelola dan mengembangkan Kawasan Rempang seluas kurang lebih 17 ribu hektare dan kawasan penyangga yaitu Pulau Setokok (kurang lebih 300 hektare) dan Pulau Galang (kurang lebih 300 hektare).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan butir kesepakatan atau perjanjian pada tahun 2004 tersebut, Pemerintah Kota Batam dan BP Batam pun bertugas menyediakan tanah dan menerbitkan semua perizinan yang diperlukan PT MEG.

Jadi, proyek strategis pengembangan Pulau Rempang bukan baru-baru ini diwacanakan. Sudah dari 19 tahun lalu.

Kepala BP Batam Temui Massa, Tampung Aspirasi

ADVERTISEMENT

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa pihaknya bakal menyampaikan aspirasi masyarakat Pulau Rempang ke pemerintah pusat.

Muhammad Rudi menyampaikan hal tersebut setelah menemui perwakilan massa aksi yang menolak rencana relokasi dari pemerintah apabila pengembangan Rempang Eco-City berjalan.

“Alhamdulillah, saya sudah menemui perwakilan dari masyarakat dalam rangka pengembangan investasi PT MEG di Pulau Rempang. Ada tuntutan dari mereka agar 16 kampung tua di sana tidak dipindahkan. Aspirasi ini akan kami sampaikan ke kementerian terkait,” ujar Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (23/8).

ADVERTISEMENT

Sejak awal sosialisasi, lanjut Rudi, masyarakat di sekitar Rempang juga telah meminta kepada BP Batam dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke Kantor Kecamatan Galang agar pemerintah tidak merelokasi kampung mereka.

Akan tetapi, BP Batam tidak dapat memutuskan langsung permintaan tersebut. Pasalnya, rencana pengembangan Pulau Rempang merupakan proyek strategis nasional dan keputusannya pun berada di tangan pemerintah pusat.

“BP Batam bersama kementerian terkait juga sudah beberapa kali melaksanakan rapat perihal rencana ini. Kami hanya bertugas melanjutkan rencana investasi yang sudah disepakati sejak tahun 2004 lalu terkait pengembangan Pulau Rempang,” tambahnya.

Rudi berharap, masyarakat dapat menjaga situasi kondusif Kota Batam dan mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

“Apa yang masyarakat sampaikan perihal permintaan tersebut akan kita bawa ke pusat. Di sisi lain, pemerintah harus segera menyelesaikan investasi ini. Oleh sebab itu, saya mengajak agar masyarakat dapat menjaga kondusifitas Kota Batam,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New