Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang eleltronik di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Kilometer 7, Tanjungpinang.
Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, menyampaikan persiapan pemberlakuan tilang elektronik telah rampung pada Kamis (30/11) kemarin.
Maka mulai saat ini tilang elektronik sudah diberlakukan di kawasan jalan tersebut. Sehingga, sejumlah pengendara melanggar aturan lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE.
โSudah disetting dari pagi tadi. Sudah ada yang dijepret,โ ungkapnya, Jumat (1/12).
Baca Juga
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan diberlakukannya sistem ETLE ini setiap pengendara yang melintas di bawah kamera ETLE akan terekam. Kemudian, rekaman foto tersebut akan masuk ke sistem dan akan diseleksi.
โNanti sistem akan melihat pelanggaran yang dilakukan pengendara. Lalu surat penilangan akan dikirimkan ke alamat pengendara,โ jelas Syaiful.
Selain itu, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga akan dibekali dengan alat mirip ponsel. Polisi juga akan memotret pengendara yang tidak taat aturan.
โAda juga alatnya yang kayak HP android, dibawa sama anggota saat bertugas,โ kata Syaiful.
Menurutnya, ada atau tidaknya tilang ETLE, seluruh pengguna jalan raya atau pengendara harus taat aturan lalu lintas dan tidak boleh melanggar aturan.
โAda ETLE, tidak ada ETLE, memang harus patuhi aturan lalu lintas, demi keamanan dan kenyamanan sendiri maupun orang lain sesama pengendara,โ pungkasnya.