Lurah, Kades, hingga Kadis di Bintan Tersandung Kasus Korupsi Wisata Mangrove

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Wisata Mangrove di Kecamatan Teluk Sebong.

Ketujuh tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan, Herika Silvial; Camat Teluk Sebong, Julpri Andani.

ADVERTISEMENT

Lalu, Kepala Desa (Kades) Sebong Pereh, Maslan; Lurah Kota Baru, Hairuddin; Pj Kades Sebong Lagoi, Herman Junaidi; serta Mantan Kades Sebong Pereh periode 2017-2022, La Anip.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Bintan memeriksa masing-masing pejabat, Kamis, 27 Februari 2025 kemarin.

โ€œKetujuh tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari kedepan,โ€ ujar Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko.

Lebih lanjut ia menyatakan, ketujuh oknum pejabat ini melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana pengelolaan Wisata Mangrove. Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

โ€œModus operandi mereka adalah melakukan pungutan dana secara ilegal serta mengelola dana secara tidak transparan, yang mengakibatkan penyalahgunaan anggaran,โ€ pungkas Andi.


Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New