Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 26 Jun 2022 13:09 WIB

Mantan Karyawan Rumah Makan Sambal Ijo di Batam Curi Emas dan Uang Milik Bos


					Pelaku pencurian di rumah makan sambal ijo di Batam saat diamankan polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Pelaku pencurian di rumah makan sambal ijo di Batam saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

Tohirin alias Davit (30) mantan karyawan restoran sambal ijo di bilangan Pelita, Lubuk Baja, Batam diringkus polisi karena mencuri emas dan uang majikannya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Selasa 21 Juni 2022 lalu sekira pukul 18.00 WIB. Di mana korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, menyebut pihaknya juga mengamankan rekan Tohorin yang bernama Ragil.

“Peran rekannya membantu menjual barang hasil pencurian,” ujarnya, Sabtu (26/6) malam.

Dijelaskannya, terungkap kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Sri yang mengaku kehilangan perhiasan yang disimpan dalam tas warna merah muda di dalam lemari. Selain perhiasan, uang Rp 19 juta juga raib.

“Korban tahunya barang hilang saat hendak menyimpan cincin ke kotak perhiasan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Batam Center.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan pada Jumat (25/6) malam di Homestay And Cafe Botania Kecamatan Batam Kota.

“Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, dalam beraksi pelaku diduga terlebih dahulu telah mengamati suasana.

“Ini masih kita kembangkan. Termasuk apakah ada korban yang lainnya,” tuturnya.

Kini, atas perbuatannya, pelaku David dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun bui. Sementara untuk Ragil dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun bui.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal