Tohirin alias Davit (30) mantan karyawan restoran sambal ijo di bilangan Pelita, Lubuk Baja, Batam diringkus polisi karena mencuri emas dan uang majikannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi Selasa 21 Juni 2022 lalu sekira pukul 18.00 WIB. Di mana korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, menyebut pihaknya juga mengamankan rekan Tohorin yang bernama Ragil.
“Peran rekannya membantu menjual barang hasil pencurian,” ujarnya, Sabtu (26/6) malam.
Dijelaskannya, terungkap kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Sri yang mengaku kehilangan perhiasan yang disimpan dalam tas warna merah muda di dalam lemari. Selain perhiasan, uang Rp 19 juta juga raib.
“Korban tahunya barang hilang saat hendak menyimpan cincin ke kotak perhiasan,” ujarnya.
Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Batam Center.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan pada Jumat (25/6) malam di Homestay And Cafe Botania Kecamatan Batam Kota.
“Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas dia.
Dia menambahkan, dalam beraksi pelaku diduga terlebih dahulu telah mengamati suasana.
“Ini masih kita kembangkan. Termasuk apakah ada korban yang lainnya,” tuturnya.
Kini, atas perbuatannya, pelaku David dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun bui. Sementara untuk Ragil dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun bui.