Puluhan guru di SMAN 1 Kota Batam kembalikan sejumlah uang berkaitan dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) anggaran 2017- 2019 yang diduga telah dikorupsi untuk digunakan ke luar negeri (Malaysia) bersama tersangka MC.
“Iya, benar ada pengembalian uang diserahkan oleh guru pada Selasa (11/1) kemarin. Nilai bervariasi dengan total Rp 119 juta,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu (12/1).
Meskipun para guru telah melakukan pengembalian uang atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana BOS, Wahyu memastikan proses penyelidikan tetap berlanjut.
“Proses penyelidikan tetap tidak lantas menggugurkan tindak pidana tersebut,” kata dia.
Baca: Kejari Batam Tetapkan Eks Kepala SMAN 1 Batam Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Menurutnya pengembalian uang tersebut karena para guru tidak tahu aliran dana dari mana kala itu yang diterima. Karena kasus mencuat ke publik, sehingga para guru berinisiatif untuk mengembalikan uang tersebut bersama-sama.
“Pengembalian uang yang dilakukan para guru merupakan insiatif mereka (guru) itu sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak lain,” tandasnya.
Sebelumya diberitakan Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan mantan kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Batam berinisial MC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (3/1).
MC diduga melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite sejak tahun 2017 sampai 2019.