Oknum warga berinisial MS merobek kertas surat suara saat pencoblosan berlangsung di TPS 006, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Belum dapat dipastikan motif aksi perobekan kertas suara Pilkada 2024 tersebut.
Semula, warga yang merupakan mantan ketua RT itu melakukan pencoblosan untuk Bupati dan Wakil Bupati Karimun seperti biasanya.
Namun, saat hendak mencoblos kertas surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, ia justru merobeknya sembari mengatakan ‘Tak ada guna ni’.
Baca Juga
“Dia datang normal aja, Bupati dia coblos dimasukkan ke kotak. Untuk di Gubernur ‘ini gak ada guna ni’ katanya dan langsung dia sobek,” ucap Ketua Panwascam Karimun, Jupri Hardika.
Peristiwa perobekan kertas surat suara ini terjadi sekitar pukul 08.50 WIB. Setelah merobek surat suara, petugas sempat mengkonfirmasi alasan MS melakukan hal tersebut.
Jupri menjelaskan, menurut aturan aksi perobek tersebut bisa masuk dalam pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Sanksinya ini bisa pidana. Secara persuasif bisa juga, itu dijadikan surat suara rusak, tapi kita buatkan berita acara kejadian khusus,” terangnya.
Pasca kejadian ini, proses pencoblosan tetap berjalan seperti biasa. Diketahui, daftar pemilih tetap di TPS 006 Tanjungbalai Kota tercatat sebanyak 501.