Marak Tambang Pasir Laut di Karimun, KTNA Pertanyakan Kontribusi Bagi PAD

Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyoroti maraknya aktivitas tambang pasir laut di Kabupaten Karimun.

Aktivitas tambang ini dinilai menyebabkan berkurangnya area tangkap bagi nelayan lokal di Karimun.

ADVERTISEMENT

Terkait ini, Ketua KTNA Karimun, Amirullah, menyampaikan bahwa pihaknya meminta DPRD Karimun mengkaji secara mendalam sejauh mana eksploitasi yang dilakukan berkontribusi bagi PAD.

“Kami minta Komisi III DPRD Karimun untuk menindaklanjuti soal pajak daerah dari penambangan pasir laut itu. Jangan sampai kekayaan alam yang dikeruk, hanya menguntungkan sekelompok orang saja,” kata Amirullah, Senin (28/3).

Ia menjelaskan, alasan mempertanyakan dan meminta DPRD mengkaji hal tersebut karena melihat dari dampak kegiatan eksplorasi itu sendiri. Khususnya berdampak bagi warga sekitar yang merupakan nelayan.

Secara tidak langsung, aktivitas pertambangan inu dinilai mengurasi kawasan tangkap. Selain itu juga dikhawatirkan dalan jangka panjang rusaknya ekosistem laut.

“PNBP daru sektor tambang pasir laut seharusnya jadi PAD Pemda. Bila perlu, Komisi III bawa masalah ini ke ranah hukum untuk usut siapa saja pengemplang pajak. Ini hak dan kewajiban dewan sebagai pengawasan,” ujarya.

Amirullah menambahkan, pihaknya juga meminta adabya observasi atas kerusakan lingkungan dan juga audit perbaikan dasar laut akibat penambangan pasir laut yang dilakukan oleh CV RAM dalam waktu dua tahun terkahir ini.

“Ini (perbaikan) harus dilakukan audit, apakah mereka benar-benar melakukan kewajibannya atau tidak? Jangan sampai hasil alam saja yang dikeruk, tapi mengabaikan pada kewajibannya,” ujar Amirullah.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Komisi III DPRD Karimun disebut-sebut akan memanggil pihak terkait pertambangan pasir laut di Karimun ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (29/3).

Dikabarkan juga akan memanggil pengurus dari CV RAM sebagai salah satu perusahaan eksplorasi pasir laut di Karimun.

“Nanti dilakukan RDP dulu bersama pihak terkait,” ujar Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan, Jumat (25/3) lalu.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang beredar, diduga CV RAM sebagai perusahan eksplorasi pasir laut yang beroperasi di Karimun tidak menyetorkan pajak di tahun 2020 lalu.

Padahal berdasarkan data diperoleh, hasil eksplorasi perusahan tetsebut mencapai 14.172.864 MT pada bulan Juli 2020, dan 42.340.378 MT di tahun 2021 lalu.

Merujuk dalam Peraturan Daerah, nilai jual pasir laut dipatok sebesar Rp.64.700/MT, dengan nilai PNBP sebesar 20 persen dari harga. Maka sesuai perhitungan Perda itu, maka PAD Kabupaten Karimun mencapai Rp.13.400/MT-nya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot