Menuju TV Digital, Dinsos Batam Bakal Data Warga yang Terima Bantuan STB

Pemerintah telah membagikan Set Top Box (STB) untuk menikmati siaran TV digital. STB ini dibagikan secara gratis oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebanyak 6,7 juta untuk warga yang kurang mampu.

Untuk menerima STB gratus ini, warga harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Memiliki perangkat TV analog, serta memiliki KTP tinggal di wilayah terdampak penghentian siaran TV Analog sesuai jadwal.

ADVERTISEMENT

Setelah memenuhi segala syarat tersebut akan ada undangan dari perangkat desa/lurah untuk mengambil STB di kantor pos terdekat.

Lantas Bagaimana di Batam?

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Kota Batam, Hasyimah, mengungkapkan belum mendapatkan secara detail data warga yang menerima STB.

โ€œSampai saat ini belum ada progres di Batam untuk pembicaraan teknis lebih lanjut,โ€ katanya, Kamis (9/6).

Kata dia, untuk data DTKS di Batam pihaknya tinggal menyesuaikan saja karena seluruh data dari pusat.

โ€œJadi kita tinggal tarek berapa penduduk tak mampu di Batam nantinya bisa diambil,โ€ kata dia.

Sejauh ini, Untuk data per kecamatan STB sudah diterima namun untuk secara teknis belum ada.

ADVERTISEMENT

โ€œKita Batam akan siap dan menunggu teknis lebih lanjut,โ€ ujarnya.

โ€œNanti jika sudah ada teknis penerima STB yang terdaftar di DTKS akan kami infokan kembali,โ€ imbuh dia.

Sebelumnya Dinsos Batam mencatat 54 ribu orang warga Batam yang tidak mampu masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

ADVERTISEMENT

Setiap bulannya, tim Dinsos turun ke lapangan untuk mengecek atau memverifikasi data masyarakat miskin yang diturunkan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

โ€œSetiap bulan kita lakukan verifikasi data dan turun ke lapangan,โ€ kata Hasyimah pada awak media beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dikutip dari kominfo.go.id Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan dengan tegas tentang komitmen lembaga penyiaran publik dan swasta penyelenggara multiplexing menyediakan set top box untuk rumah tangga miskin.

ADVERTISEMENT

Dalam dua regulasi tersebut tertulis dengan jelas yaitu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.

โ€œPenyelenggara multiplexing yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing, baik LPP TVRI maupun tujuh LPS untuk memastikan perangkat televisi yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital segera terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,โ€™ ungkapnya beberapa waktu lalu.

#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New