Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memusnahkan puluhan ribu batang rokok dan minuman beralkohol ilegal. Barang sitaan itu yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari tahun 2019 hingga 2022 ini.
Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/10) dengan cara dilindas mengunakan alat berat hingga dibakar.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askaloni, mengatakan BMN yang dimusnahkan adalah barang yang tidak dapat dimanfaatkan nilai ekonominya dan yang wajib dimusnahkan sesuai undang-undang.
“Prosesnya sebenarnya sudah panjang sejak 2019 lalu. Sehingga total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10 miliar,” ucap dia.
Ia menjelaskan, rincian barang ilegal itu ialah 46.732 batang rokok senilai Rp 47 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 24 juta. Kemudian 21.461 botol dan 74. 769 kaleng Mikol senilai Rp 9,9 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
Menurut dia, sejauh ini barang yang telah dimusnahkan 133 juta batang rokok, 12 ribu botol dan 74 ribu kaleng minuman alkohol dengan total Rp 242 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 409 miliar.
Ia menambahkan, selain pemusnahan barang ilegal itu, pihaknya juga kini memproses 12 tersangka yang tengah menjalani hukuman