Mulai 5 Agustus, Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri

Pemerintah Provinsi Kepri bakal menerapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun ini. Program ini telah disetujui oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

โ€œProgram Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri,โ€ ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kamis (1/8).

ADVERTISEMENT

Program ini dilaksanakan Pemprov Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri selama dua bulan, mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024.

Selama program dilaksanakan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikurangi sebesar 50 persen.

Dalam program ini juga diterapkan pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar juga menegaskan jika program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut.

โ€œUntuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,โ€ pesan Gubernur Ansar.

Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini dapat segera mendatangi Kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Terpisah, Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengungkapkan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp472.171.265.404.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada Juli 2024 lalu telah terpenuhi 75,57 persen, atau sebesar Rp293.174.260.500 dari target ditetapkan sebesar Rp387.934.380.600.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot