Masa berlaku paspor yang semula 5 tahun kini resmi berubah menjadi 10 tahun.
Kebijakan dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi ya g merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) pasal 2A nomor 18 tahun 2022 ini juga mulai diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan pemohon paspor baik perpanjangan di seluruh unit layanan paspor (ULP) sudah diberlakukan masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.
“InsyaAllah kita mulai berlakukan masa penetapan paspor 10 tahun di Kanim dan Ulp,” ujarnya kepada kepripedia, Selasa (11/10).Â
Menurut dia, kebijakan ini berlaku bagi masyarakat baik yang mengajukan perpanjangan paspor maupun pembuatan paspor baru, baik paspor elektronik dan juga non elektronik bagi pemohon yang berusia diatas 17 tahun.
“Jadi awalnya penetapan paspor 5 tahun dan sekarang menjadi 10 tahun,” katanya.Â
Sedangkan untuk besaran biaya buat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih sama dengan biaya seperti biasa.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Jadi belum ada perubahan biaya masih sama,” tutupnya.Â