Meskipun pemerintah provinsi Kepri dan sejumlah pejabat di Lingga menyatakan akan memperjuangkan nasih Pegawai tidak tetap (PTT) dan Tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Lingga, pasca terbitnya PP nomor 49 tahun 2018, namun nasib para tenaga honorer tersebut masih menunggu pendataan dari BKPPSDM Kabupaten Lingga.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023. Maka secara otomatis ratusan PTT dan THL di Kabupaten Lingga, harus melalui proses untuk dapat menjadi PPPK ataupun PNS.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga Syamsudi saat dikonfimrasi mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Lingga masih melakukan pendataan PTT dan THL di Kabupaten Lingga, oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Lingga (BKPPSDM) Kabupaten Lingga.
“Ya saat ini melalui BKPPSDM Lingga sedang melakukan pendataan, ke setiap OPD,” ujar Syamsudi saat dikonfirmasi kepripedia.com, Minggu (4/9).
Untuk teknis lanjutan proses pendataan tersebut menurutnya akan dilakukan oleh BKPPSDM Kabupaten Lingga, yang akan mengacu pada surat edaran Kementerian pendayagunaan aparatur negara – Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Cuma progresnya sampai di mana dan hasil pendataan nantinya untuk apa, coba langsung saja ke BKPPSDM,” ujarnya.
Adapun Surat Edaran yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Menpan-RB, Mahfud MD, bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan pegawai Non-ASN, paling lambat sebelum bulan November 2022.
Hal itu melanjutkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, yang mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.