Buzz

OJK Temukan 434 Pinjol Ilegal, Ini Ciri-ciri dan Waspada!

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal disebut (Satgas Waspada Investasi) menemukan 434 pinjaman online ilegal.

โ€œSepanjang Juli Satgas menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website aplikasi konten media sosial,โ€ ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip kepripedia, Kamis (3/8).

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain:ย apkmonk.com,ย apksos.com,ย apkaio.com,ย apkfollow.com,ย apkcombo.com, danย apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

โ€œSehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,โ€ terang dia.

Satgas mencatat sejak 2017 hingga Juli 2023 telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

โ€œSatgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],โ€ imbuh dia.

Hindari Pinjaman Online Ilegal

Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Waspada Modus Penipuan โ€œSalah Transferโ€

Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus โ€œsalah transferโ€ dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

  1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
  2. Mengumpulkan bukti โ€œsalah transferโ€ tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
  3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan โ€œpenahanan danaโ€ atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
  4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot