Oknum mahasiswa di Kota Tanjungpinang diduga melakukan perbuatan cabul kepada siswi yang masih duduk di bangku SMP.
Perbuatan terlarang tersebut diduga telah dilakukan beberapa kali terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
Bahkan, pelaku juga sempat mengamcam akan menyebarkan video syurnya jika korban menolak berhubungan badan.
Kepala Unit (Kanit) Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menahan terduga pelaku berinisial S (24).
Saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya, di Jalan Ganet Tanjungpinang, pada Senin (23/1/) kemarin.
“Korban dan pelaku berpacaran, namanya anak dibawah umur, harus dilindungi. Kita juga menerima laporan dan merespon, serta melakukan penangkapan,” ujarnya, Selasa (24/1).
Ia menuturkan, kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan tak senonoh pelaku terhadap dirinya kepada tante dan orang tua.
Merasa tak terima dengan perilaku terlarang itu, orang tua korban pun melaporkannya ke Polisi.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Freddy, pelaku mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 6 kali bertempat di kediaman korban.
Bahkan, pelaku juga sempat mengancam akan menyebar video syur korban, jika menolak disetubuhi.
“Setelah kita identifikasi, tidak ada video tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.