Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 14 Agu 2023 12:16 WIB

Oknum Polisi di Tanjungpinang Dilaporkan Kasus Investasi Bodong


					Korban saat dimintai keterangan di Polda Kepri. Foto: Istimewa Perbesar

Korban saat dimintai keterangan di Polda Kepri. Foto: Istimewa

Seorang oknum polisi di Tanjungpinang dilaporkan atas kasus investasi bodong. Akibat, kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 90 juta.

Perkara tersebut dilaporkan oleh korban, Sherliyana Massie. Ia mengaku telah melaporkan oknum anggota Satpolairud Polresta Tanjungpinang berinisial CH ke Polda Kepri atas kasus penipuan investasi bodong.

ADVERTISEMENT

“Yang bersangkutan sudah kami laporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri,” ungkapnya, Senin (14/8).

Ia menceritakan, kasus tersebut sudah berlangsung cukup panjang mulai tahun 2021 lalu, hingga akhirnya ia membuat laporan ke Polda Kepri 8 Februari .

Adapun, modus pelaku dalam mengelabui korban dengan iming-iming dapat keuntungan besar dari investasi melalui trading aplikasi Binomo.

“Pelaku ini menawarkan keuntungan 5 persen per bulan. Kala itu, saya tertarik dan berinvestasi sebesar Rp 90 juta dengan kontrak 1 tahun,” katanya.

Namun demikian, selang beberapa bulan pelaku CH tidak menepati kesepakatan tersebut. Keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan secara utuh bahkan cenderung semakin tidak ada kejelasan.

Lalu, setelah setahun kontrak selesai, korban pun meminta kembali modal tersebut dikembalikan.

“Tapi, pelaku mencari-cari alasan. Bahkan, kami sempat kehilangan kontaknya,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelum memutuskan melaporkan pelaku ke Polda Kepri, lanjut Sherly, persoalan tersebut juga sempat dilaporkan ke Propam Polresta Tanjungpinang pada Agustus 2022 lalu.

Kala itu, pelaku CH dipanggil dan dilakukan upaya mediasi bersama korban. Hasilnya, pelaku menyatakan siap bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang dialami korban.

“Namun, apa yang diucapkan pelaku ini hanya sebatas dihadapan atasannya saja. Setelah itu, kami kembali kesulitan berhadapan dengannya,”sebutnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, ia berharap pihak kepolisian segera memproses hukum serta memberikan tindakan sanksi terhadap pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti mulai dari, percakapan whatsapp, grup Telegram, bukti transfer, perjanjian kontrak, dan link afiliator yang membuktikan pelaku menjalankan bisnis investasi bodong.

“Kami menilai prosesnya belum ada perkembangan yang signifikan. Makanya kami berharap proses ini disegerakan. Supaya tidak ada lagi korban lainnya kedepan. Bahkan, kami tidak lagi berharap uang kami kembali,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

3 Kurir Pembawa 11 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Karimun

6 Desember 2024 - 15:49 WIB

IMG 20241206 WA0022 11zon

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon
Trending di Hukum Kriminal