Seorang oknum polisi di Tanjungpinang dilaporkan atas kasus investasi bodong. Akibat, kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 90 juta.
Perkara tersebut dilaporkan oleh korban, Sherliyana Massie. Ia mengaku telah melaporkan oknum anggota Satpolairud Polresta Tanjungpinang berinisial CH ke Polda Kepri atas kasus penipuan investasi bodong.
“Yang bersangkutan sudah kami laporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri,” ungkapnya, Senin (14/8).
Ia menceritakan, kasus tersebut sudah berlangsung cukup panjang mulai tahun 2021 lalu, hingga akhirnya ia membuat laporan ke Polda Kepri 8 Februari .
Adapun, modus pelaku dalam mengelabui korban dengan iming-iming dapat keuntungan besar dari investasi melalui trading aplikasi Binomo.
“Pelaku ini menawarkan keuntungan 5 persen per bulan. Kala itu, saya tertarik dan berinvestasi sebesar Rp 90 juta dengan kontrak 1 tahun,” katanya.
Namun demikian, selang beberapa bulan pelaku CH tidak menepati kesepakatan tersebut. Keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan secara utuh bahkan cenderung semakin tidak ada kejelasan.
Lalu, setelah setahun kontrak selesai, korban pun meminta kembali modal tersebut dikembalikan.
“Tapi, pelaku mencari-cari alasan. Bahkan, kami sempat kehilangan kontaknya,” katanya.
Sebelum memutuskan melaporkan pelaku ke Polda Kepri, lanjut Sherly, persoalan tersebut juga sempat dilaporkan ke Propam Polresta Tanjungpinang pada Agustus 2022 lalu.
Kala itu, pelaku CH dipanggil dan dilakukan upaya mediasi bersama korban. Hasilnya, pelaku menyatakan siap bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang dialami korban.
“Namun, apa yang diucapkan pelaku ini hanya sebatas dihadapan atasannya saja. Setelah itu, kami kembali kesulitan berhadapan dengannya,”sebutnya.
Oleh karena itu, ia berharap pihak kepolisian segera memproses hukum serta memberikan tindakan sanksi terhadap pelaku sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti mulai dari, percakapan whatsapp, grup Telegram, bukti transfer, perjanjian kontrak, dan link afiliator yang membuktikan pelaku menjalankan bisnis investasi bodong.
“Kami menilai prosesnya belum ada perkembangan yang signifikan. Makanya kami berharap proses ini disegerakan. Supaya tidak ada lagi korban lainnya kedepan. Bahkan, kami tidak lagi berharap uang kami kembali,” imbuhnya.