Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 22 Jul 2022 18:45 WIB

Otak Pabrik Sabu di Rumah Elit Batam Adalah Mantan Polisi Malaysia


					3 pelaku produksi sabu di sebuah rumah elit di Batam yang diamankan BNN. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

3 pelaku produksi sabu di sebuah rumah elit di Batam yang diamankan BNN. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik produksi sabu di sebuah rumah di kawasan perumahan elit Sukajadi, Batam beberapa waktu lalu.

Tiga orang pelaku masing-masing berinisial MS (43) warga Malaysia, dan 2 warga batam NS (47) dan AS (25), berhasil diamankan petugas dari penggerebekan tersebut.

ADVERTISEMENT

MS adalah warga negara Malaysia yang merupakan mantan anggota Polis Diraja Malaysia disebut sebagai otak dari adanya produksi sabu tersebut.

Baca: Ini Kata Ketua RT Terkait Rumah yang Digerebek BNN

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Rainhard Golose mengatakan, pelaku diamankan di rumah mewah. Petugas menyita barang bukti 5 kg sabu berbentuk kristal bening dan cair.

“Dari dalam rumah yang dijadikan Clandestine Lab, petugas menemukan peralatan meracik sabu, 2 kg sabu berbentuk kristal siap edar, 3 kg cairan sabu berwarna unggu dan alat untuk mencampur bahan kimia. Bahan baku cairan Prekusor yang digunakan untuk membuat Narkotika diduga dipasok tersangka dari Malaysia melalui jalur laut ke Batam,” katanya, dalam jumpa pers di Batam, Jumat (22/7).

Dia menambahkan, barang sitaan ini akan dilakukan pengujian lab di laboratorium. Hal itu untuk mengetahui alur distribusi bahan baku produksi sabu di rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, peredaran narkotika di Indonesia termasuk di Kepri, cenderung merupakan distribusi dari kawasan segi tiga emas atau golden tree angle yang berpusat di tiga negara yakni Cina, Thailand dan Vietnam.

Baca: Sebuah Rumah Mewah di Batam Digerebek BNN, Dijadikan Pabrik Sabu

“Barang haram ini diketahui telah ada yang dikirimkan ke daerah Jawa untuk diedarkan. Rumah di sini biasa disewa per tahun dan oleh tersangka digunakan untuk membuat sabu, mantan polisi ini diduga memiliki jaringan dengan ahli kimia yang masih dalam pengejaran. Petugas masih melakukan penyidikan atas kasus pabrik gelap pembuatan sabu, agar dapat mengungkap lebih dalam,” ujarnya.

Kini, tiga pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

ADVERTISEMENT

Dalam penindakan ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan apresiasi kepada BNN yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba.

“Kita akan dukung berantas peredaran gelap narkoba di Kepri,” katanya

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal