Otak Pelaku Bobol Brankas di Tanjungpinang Masih Buron, Polisi Minta Serahkan Diri

Polisi masih memburu satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara membobol brankas salah satu gudang di Komplek Gudang Metro Industrial Prak Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, menyampaikan satu pelaku yang masih buron ini merupakan otak dari aksi pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara, sebelumnya pihaknya telah menangkap dua pelaku. Yakni, Pirman alias Regar (42) yang berprofesi sebagai supir dan Maruli alias Surya (29) merupakan buruh lepas.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana, tersangka Pirman diringkus di Sungai Lekop Bintan, sementara Maruli di Kota Batam.

Baca: 2 Pencuri Brankas Gudang di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

“Pelaku pembobol brankas ini berjumlah 3 orang. 1 pelaku masih buron. Pesan kami, supaya pelaku menyerahkan diri, karena kami tidak segan akan bertindak tegas,” tegasnya, saat Konferensi Pers, Selasa (14/3).

Ia menerangkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam beraksi. Ada yang merusak pintu, menggambar kondisi luar dan satu lagi masuk ke dalam gudang untuk mengambil uang di dalam brankas.

Selain itu, Ipda Freddy, mengatakan para pelaku ini merupakan penjahat asal Medan yang sengaaja dikirim ke Tanjungpinang untuk beraksi.

“Tapi kita tidak akan kalah dengan penjahat. TKP sedang kita kembangkan. Karena masih ada satu pelaku lagi yang dikembangkan,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono, menjelaskan kejadian ini bermula dari laporan yang dibuat pihak PT. Pasifik Cemerlang Perkasa selaku pemilik gudang.

Bahwa telah terjadi pembobolan brankas di gudang penyimpanan barang kelontong di Komplek Gudang Metro Industrial Prak Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, pada 5 Maret 2023 lalu.

“Dalam kejadian itu korban mengakui kehilangan uang tunai di dalam brankas sebanyak Rp 31 juta,” katanya.

ADVERTISEMENT

“Pelaku juga sempat merusak kabel rekaman CCTV. Pelaku kabur, usai melarikan diri. Paginya, security mengetahui pintu gudang telah dibobol,” tambahnya lagi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New