Pansus DPRD Batam Minta Waktu 60 Hari Terkait Ranperda Perubahan Kedua Perda 10/2016

Panitia Khusus DPRD Kota Batam Raperda perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, meminta perpanjang waktu selama 60 hari kerja.

โ€œDikarenakan pembahasan materi dan substansi ranperda perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah belum selesai, dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut,โ€ ujar Muhammad Kamaluddin, Waka I DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna di DPRD Batam, Jumat (4/8).ย 

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, pansus akan melaporkan kembali kepada rapat paripurna selanjutnya tentang laporan pansus pembahasan perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, implementasi pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas urusan kewenangan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

โ€œPerda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merupakan dasar bagi pembentukan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Batam. Dalam perda tersebut perangkat daerah dan susunannya diatur termasuk tipologi kelembagaannya,โ€ ujar dia.

Kata dia berhubungan dengan kebutuhan dan amanat peraturan perundang-undangan, maka Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilakukan perubahan.

Selanjutnya, pansus melakukan pembahasan materi dan substansi ranperda dengan tim pemko Batam, cukup banyak terjadi dinamika, terutama pansus mempertanyakan kenapa hanya 2 usulan penambahan atau pembentukan organisasi perangkat daerah, yakni Brida dan BPBD.

Sementara menurut pansus, saat inilah kesempatan dan momentumnya, organisasi perangkat daerah yang belum ada dan dibutuhkan oleh pemerintah kota batam dapat dibentuk, semisal badan pengelola perbatasan daerah , dan penguatan tipologi atau pengembangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah, serta pemisahan dinas kebudayaan dan pariwisata.ย 

โ€œPariwisata sebagai sektor unggulan kota batam maka perlu dikelola secara lebih serius, dan salah satunya dengan membentuk dinas pariwisata dan ekonomi kreatif,โ€ imbuh dia.ย 

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New