Pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Batam pada akhir 2022 disoroti oleh panita khusus (Pansus) DPRD Batam.
Hal ini karena tidak tercapai satu indikator tujuan dari misi daerah yang dianggap persentase penduduk miskin.
“Pansus merekomendasikan agar Pemerintah Kota Batam melalui Bapelitbangda membuat kajian penyebab mengapa indikator tujuan tersebut tidak mencapai target,” kata Aman, Ketua Pansus, saat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (10/5) kemarin.
Baca: Rudi Paparkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD Batam, Ini Isinya
Ia meminta kepada Pemerintah Kota Batam, hasil tersebut disampaikan kepada Pansus pada kesempatan pertama dan kemudian dibahas dan dirumuskan ke arah kebijakan pada Perencanaan dan Anggaran Tahun Perubahan RKPD 2023 dan RKPD Tahun 2024 mendatang.
“Sehingga, dengan demikian hal sama tidak terulang pada tahun 2023 dan tahun 2024 di RPJMD,” ujar Aman.
Pansus merekomendasikan agar program dan kegiatan yang menunjang tercapainya target indikator kinerja tersebut pada tahun anggaran 2023 dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
” Sehingga pada akhir tahun RPJMD tahun 2026, seluruh target dari indikator tujuan akan tercapai atau terlampaui,” ujarnya.
” Pantas saja selama 3 tahun berturut-turut, yakni sejak LKPJ 2020-2021-2022 atau pasca terbitnya PP Nomor 13 tahun 2019, selalu saja ada indikator capaian yang tidak dilaporkan dalam LKPJ,” imbuh dia.
Menurut dia jangan-jangan Pemko Bagam tidak tepat dalam memahami PP Nomor 13 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 tahun 2020.
Sebagaimana PP Nomor 13 tahun 2019 dan Kemendagri Nomor 18 Tahun 2020. Selain itu, Pansu juga meminta agar pada LKPJ tahun depan tidak terjadi materi dan subtansi LKPJ berupa data indikator capaian tidak dilaporkan.
Selanjutnya, dari total 34 indikator sasaran yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ, sebanyak 22 indikator data capaian tahun 2022, tidak dilaporkan , sedangkan 12 indikator mencapai atau melampaui target, pansus sangat mengapresiasikan sebagai prestasi yang membanggakan.