Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga memungkinkan partai politik mengusung calon kepala daerah berdasarkan presentase suara.
Hal tersebut menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah, baik diusung oleh satu parpol maupun koalisi, tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Secara sah, PKPU No 7 tahun 2017 yang merujuk pada putusan MK nomor 60 dan 70 resmi berlaku setelah KPU dan Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Minggu, 25 Agustus 2024.
Dengan begitu, mekanisme penerapan proses pencalonan kepala Daerah di Karimun maka akan berlaku syarat 10 persen suara sah yang diperoleh parpol dari jumlah keseluruhan suara sah 134.823 di Pemilu sebelumnya.
Aturan mengenai tahapan pencalonan ini tertuang dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.
“DPT Karimun ada 191.416, dengan total suara sah 134.823. Artinya jika dialokasi 10 persen, maka parpol yang dapat mengusung harus memperoleh suara sah minimal 13.484,” ungkap Mardanus, Minggu, 25 Agustus 2024.
Hal tersebut juga berlaku terhadap partai politik parlemen dan non parlemen. Termasuk juga harus memenuhi syarat telah melaporkan dana kampanye ke KPU pada Pileg 2024 lalu untuk bisa mengusung bakal calon di Pilkada 2024.
“Jika tidak melaporkan dana kampanye, maka tidak bisa mengusung. Misalnya partai X mengusung, namun setelah dilihat mereka tidak melaporkan dana kampanye, kita tidak bisa mengikutsertakan bagian dari pengusung calon,” jelasnya.
Dilihat pada Pemilu 2024 lalu, hanya terdapat beberapa partai politik yang mencukupi ambang batas 10 persen, jika akan mengusung calon hanya pada satu parpol saja, tanpa koalisi dan gabungan partai, di antaranya:
• Golkar : Suara Sah 26.417
• NasDem : Suara Sah 17.833
• Gerindra : Suara Sah 15.117
• PDIP : Suara Sah 16.311
• Hanura : Suara Sah 13.580
“Secara awal surat dinasnya sudah turun agar KPU daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk merubah SK proses pencalonan, yang tadinya minimal kursi 20 persen. Ini akan kami tindak lanjuti juga,” kata Mardanus.
Ia menambahkan, proses pendaftaran calon Pilkada Karimun akan mulai dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Tahapan pendaftaran tetap di 27-29 Agustus nanti. Jika pun ada perubahan kita tunggu saja,” terangnya.